Karyawan Bank Banten Nekat Bobol Brangkas dan Ambil Uang Sekitar Rp6,1 Miliar untuk Judi Online

Kejati Banten saat menahan teesangka korupsi
Sumber :
  • Banten.viva.co.id

Banten.viva.co.id – Supervisor Bank Banten cabang Malingling, Kabupaten Lebak berinisial R (29) nekat membobol brangkas penyimpanan uang di tempatnya bekerja untuk membayar hutang dan judi online.

Tak tanggung-tanggung, selama 7 bulan menjalankan aksinya tersebut, tersangka R berhasil mengambil uang di dalam brangkas dengan total nilai sekitar Rp6,1 miliar.

Modusnya, tersangka R memiliki kewenangan sebagai supervisor dengan memegang kode brangkas penyimpanan uang tersebut. Sehingga dia mengambil uang itu bertahap dan dilakukan pada sore atau malam hari saat kantor sepi.

 "Jadi tersangka ini disangka melakukan korupsi yang jabatannya itu mulai Februari 2022 sampai September 2022, sekitar 7 bulan dan telah memanfaatkan korupsi dengan cara mengambil uang tunai di brangkas, saat sore atau malam hari ketika karyawan sudah pulang," kata Kepala Kejati Banten Didik Farkhan Alisyahdi, Senin 5 Februari 2024.

Untuk menutupi aksinya tersebut, tersangka R mencoba membuat laporan pengeluaran uang kas khasanah untuk keperluan modal teller 09 secara fiktif agar uang di brangkas sesuai dengan yang ada dalam input system.

"Dia melakukan setiap hari, tertangkap CCTV dan untuk mengelabui editor selalu membuat input fiktif supaya balance dengan pengeluaran. Faktanya tidak pernah ada pengeluaran itu," ujar Didik.

Saat pemeriksaan, tersangka R pun mengaku telah membobol brangkas dan mengambil uang di dalamnya yang dipergunakan untuk membayar hutang hingga sebagian uang lainnya digunakan untuk berjudi online.

"Uang hasil tindak pidana ini dipergunakan untuk bayar hutang-hutang tersangka, dan ada yang digunakan untuk berjudi online," ucap Didik.

Kejati Banten pun langsung menjebloskan tersangka R ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Penahanan terhadap tersangka R dilakukan lantaran khawatir tersangka tidak kooperatif dan melarikan diri serta menghilangkan barang bukti selama 20 hari ke depan.

"Kalau tidak ditahan takut melarikan diri dan menghilangkan bukti," tandasnya.

Bukan saja harus mendekam di balik jeruji besi. Tersangka R pun dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagiamana diubah Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.