Karyawan Bank Banten Ditahan Kejati Gara-gara Korupsi Rp6,1 Miliar

Kejati Banten saat menahan teesangka korupsi
Sumber :
  • Banten.viva.co.id

Didik mengaku, menjerat tersangka dengan Pasal 2, Pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagiaman diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.  

Alasan jaksa melakukan penahanan pada tersangka karena khawatir melarikan diri.

"Kalau tidak ditahan takut melarikan diri dan menghilangkan bukti," tandasnya.