Dakwaan JPU Kejati Sumsel Terkait Akusisi PT SBS Rugikan Negara Bertentangan dengan Putusan MK
Lalu, Ketua Tim Akuisisi Penambangan PT Bukit Asam Tbk Saiful Islam, Analis Bisnis Madya PT Bukit Asam Tbk periode 2012-2016 yang merupakan Wakil Ketua Tim Akuisisi Jasa Pertambangan Nurtima Tobing (NT), dan pemilik PT SBS Tjahyono Imawan.
Mereka diduga merugikan negara (BUMN) sebesar Rp162 miliar dalam akusisi tersebut.
Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumsel menyebut, dalam proses akuisisi PT SBS oleh PT Bukit Asam Tbk melalui PT BMI pada 2015, tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan maupun peraturan internal PTBA, serta tidak menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Sementara itu, Gunadi Wibakso yang merupakan kuasa hukum dari pihak 4 terdakwa lainnya mengatakan, langkah akuisisi PT SBS sendiri diklaim sebagai realisasi atas Program Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) PTBA Tahun 2013-2017.
Dalam RJPP perseroan periode 2013-2017, perusahaan tambang batubara milik negara dan salah satu pemegang izin usaha tambang batu bara terbesar nasional, PT Bukit Asam Tbk belum punya kontraktor tambang sendiri.
“Selama ini pekerjaan penambangan diserahkan ke perusahaan lain PT Pamapersada Nusantara (Grup Astra),” kata Gunadi, Selasa 30 Januari 2024.
PT Bukit Asam Tbk kemudian berstrategi mengembangkan nilai tambah perusahaan, dengan mengakuisisi perusahaan kontarktor tambang yang sudah ada seperti PT SBS. Gunadi mengklaim PT Bukit Asam Tbk justru mencatatkan laba yang signifikan paska akuisisi SBS.