DPRD Cilegon Soroti Pengelolaan dan Pemkab Serang Buang Sampah ke TPSA Bagendung

Ketua Komisi IV DPRD Kota Cilegon Erik Airlangga
Sumber :
  • Banten.viva

Menurutnya, hal itu setelah ada kesepakatan dengan warga, sehingga Pemkab Serang kembali bisa membuang sampahnya ke TPSA Bagendung hingga bulan Desember 2023.

"Masyarakatnya menerima asalkan dengan catatan dan kabupaten Serang menyanggupi, itulah menjadi dasar sampah bisa dibuang walaupun dibuangnya sementara tidak lewat JLS tapi jalan Mancak," katanya.

Kesempakatan yang disanggupi Pemkab Serang yakni memberikan uang kompensasi sebesar Rp 25 juta tiap bulan ke warga di empat RT di Kelurahan Begendung, Kota Cilegon. 

Muhriji mengungkapkan, kerjasama Pemkot hanya sebatas membantu Pemkab Serang dalam penanganan sampah dan DLH tetap memprioritaskan penanganan sampah di daerahnya.

"Kami dari pemerintah sifatnya membantu karena kita tahu kabupaten Serang saudara kita yang perlu di bantu. Kalau kondisi sampah di Serang di balik dan terjadi darurat kita juga akan melakukan hal yang sama supaya masalah sampah itu terselesaikan," katanya.

Muhriji memberikan lampu hijau, jika kerjasama tersebut akan berlanjut di tahun mendatang, mengingat Pemkab Serang sudah menyiapkan dana Kompensasi Dampak Negatif (KDN) sebesar 5 persen.

"Kalau sudah dianggarkan berarti tinggal dicairkan, bisa saja ini bisa berlanjut (kerjasamanya,"katanya.