PN Serang Vonis Mati Delapan WN Iran yang Selundupkan Sabu 319 Kilogram ke Indonesia

8 WN Iran saat menjalani sidang vonis di PN Serang
Sumber :
  • Atiah

"Terdakwa melakukan permufakatan jahat menjadi perantara di dalam jual beli narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram," jelasnya.

 

Dalam kasus tersebut Majelis Hakim menjerat terdakwa dengan pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Meski demikian, putusan Majelis Hakim tersebut belum bersifat inkrah atau tetap. Sebab, Majelis Hakim memberikan kesempatan pada terdakwa untuk melakukan banding.

"Ini putusan tingkat pertama, terdakwa masih bisa mengajukan banding yang ditentukan UU Indonesia, kalau tidak puas dengan putusan ini," tandasnya 

Menanggapi putusan majelis hakim tersebut, para terdakwa melalui penerjemah menyampaikan pikir-pikir. Begitupun dengan JPU dari Kejari Cilegon dan Kejagung menyampaikan pikir-pikir atas vonis hakim.