Polda Banten Tangkap 2 Pelaku Sindikat Penyalahgunaan BBM Subsidi Bio Solar di Tangerang, Ini Modusnya
Setelah itu, pelaku mengganti plat nomor kendaraan dan berpindah ke SPBU lain untuk mengulang aksi yang sama.
Dalam dua bulan, mereka berhasil mengumpulkan 2.520 liter bio solar dari berbagai SPBU di Jakarta Barat dan Tangerang.
Polisi juga menemukan puluhan plat nomor kendaraan palsu serta barcode Pertamina di ponsel pelaku.
Dugaan sementara, mereka mendapat akses barcode dengan cara ilegal.
ER dan AS kini ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diperbarui dengan UU Cipta Kerja.
Ancaman hukumannya tidak main-main yakni maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
"Kami masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini. Kami juga berkoordinasi dengan Pertamina untuk melacak bagaimana mereka mendapatkan barcode dan plat nomor palsu tersebut," ujar Yudhis.