Mendambakan Lebaran Bersama

Mendambakan Lebaran Bersama
Sumber :
  • Dok. Tim Media Presiden Prabowo Subianto

VIVA BANTEN – Di sela perayaan Idul Fitri yang baru berlalu, beberapa teman bertanya, bisakah umat Islam di Indonesia ini melaksanakan hari raya lebaran secara serentak pada hari yang sama. Penulis jawab, tentu saja sangat bisa. Andai saja umat Islam di Indonesia mau belajar pada pengalaman negara-negara Arab dalam penetapan awal Ramadhan dan hari raya.

img_title Rektor UIN SMH Banten Hadiri Rukun Festival, Menag Gaungkan Persatuan di Atas Toleransi demi Perkuat Bangsa

 

Setidaknya di Mesir dan Tunisia – dua negara tempat penulis pernah tinggal agak lama - tidak ada perbedaan hari lebaran di antara umat Islam dalam satu negara. Tidak ada kelompok selain pemerintah yang berani mengumumkan penetapan hari raya, apalagi mengajak orang lain untuk mengikutinya.

img_title Tembus Sekat Agama, GUSDURian Serang Raya Gelar Safari Keberagaman dan Satukan Umat dari Gereja hingga Vihara

 

Mengapa hal itu bisa terjadi? Karena semua orang patuh pada Mufti Negara. Mufti Negara adalah pejabat setingkat menteri yang diangkat kepala negara. Sebagai pemegang otoritas tertinggi di bidang keagamaan, Mufti Negara memiliki kewenangan penuh dalam mengeluarkan fatwa-fatwa keagamaan, termasuk soal penetapan awal ramadhan atau lebaran. 

img_title Aklamasi, KH Komaruddin Resmi Pimpin FKUB Kabupaten Serang, Gaungkan Persatuan dan Toleransi Umat

 

Penetapan awal Ramadhan atau penentuan hari lebaran sebenarnya berada di wilayah ijtihadiyah. Artinya, umat memiliki ruang untuk berpendapat sesuai dengan kapasitas dan keilmuan masing-masing. Kebenarannya pun bersifat relatif, alias tidak bisa diklaim secara mutlak. Sama halnya dengan hukum membaca qunut subuh, bilangan rakaat tarawih, shalat qobliyah Jumat, dan lain-lain. Perbedaan pada wilayah ijtihadiyah seperti ini harus disikapi dengan toleransi.

 

Namun ketika persoalan ijtihadiyah itu menyangkut kepentingan umat secara luas, maka upaya penyeragaman menjadi penting, tiada lain demi menjaga persatuan dan kesatuan umat. Negara boleh – bahkan harus - mengambil salah satu pilihan dan menetapkannya secara resmi untuk diikuti oleh rakyatnya, semata-mata untuk kemaslahatan bersama. Ini bukan persoalan mana yang benar dan mana yang salah, tetapi mana pilihan yang membawa kebaikan lebih kuat untuk masyarakat luas. 

 

Seperti kebijakan pemerintah Tunisia melarang poligami melalui UU Keluarga Tunisia 1956 di tengah pro kontra soal hukum poligami. Ia tidak dimaksudkan untuk “mengharamkan yang halal” atau “menghalalkan yang haram”. Melainkan harus dibaca dalam konteks menghindari potensi mafsadat yang lebih besar akibat dari praktik poligami liar di tengah masyarakat. Di antara bentuk mafsadat poligami itu - kata Syekh Muhammad Abduh (1849-1905) dalam tafsir al Manar - adalah ketidakharmonisan dalam keluarga, anak-anak yang terlantar, dan konflik antarkeluarga yang tak berujung. 

Halaman Selanjutnya
img_title