Qou Vadis Pilkada
- Istimewa
Wewenang ini menempatkan DPRD sebagai lembaga yang turut menjaga stabilitas dan akuntabilitas pemerintahan daerah. Namun, dengan munculnya wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD, muncul pula perdebatan terkait demokrasi dan akuntabilitas publik.
Sebelum era reformasi, kepala daerah di Indonesia dipilih oleh DPRD. Namun, sejak diberlakukannya pemilihan langsung melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, masyarakat memiliki hak langsung untuk memilih kepala daerah.
Kini, wacana untuk mengembalikan pemilihan kepala daerah oleh DPRD kembali muncul dengan argumen, pertama, Efisiensi Biaya dimana pemilihan langsung dianggap membutuhkan biaya yang besar, termasuk untuk logistik, pengawasan, dan kampanye.
Kedua, Mengurangi Politik Uang dikarenakan pemilihan langsung sering kali menjadi ladang subur bagi praktik politik uang.
Ketiga, memperkuat sistem parlementer lokal, yaitu pemilihan oleh DPRD dinilai dapat memperkuat hubungan kepala daerah dengan legislatif.
Meski, wacana ini menuai kritik karena dinilai dapat mengurangi demokrasi langsung, yang menjadi salah satu capaian penting reformasi. Kekhawatiran lainnya adalah meningkatnya risiko politik transaksional di internal DPRD.
Beberapa negara melakukan pemilihan kepala daerah oleh legislatif diantaranya, sistem parlementer di Jerman mengamanatkan bahwa kepala daerah tertentu, seperti wali kota di beberapa negara bagian, dipilih oleh dewan legislatif lokal.