FIFA Sahkan Gol Bahrain ke Gawang Timnas Indonesia

Logo FIFA
Sumber :
  • Viva.co.id

Banten.Viva.co.id - Secara peraturan FIFA, menyatakan gol yang di cetak oleh pemain Bahrain, Mohamed Marhoon ke gawang Timnas Indonesia, dinyatakan sah.

FIFA Soroti Kasus Perpanjangan Waktu Aneh di Bahrain yang Rugikan Timnas Indonesia

 

FIFA menyatakan gol Bahrain ke gawang Timnas Indonesia sah secara peraturan. Federasi sepak bola dunia itu menjelaskan bahwa tambahan waktu yang diberikan wasit sudah ada aturannya.

Masyarakat Dunia Dukung Timnas Indonesia, Usai Di Curangi Wasit Ahmed Al Kaf dan Bahrain

 

Suporter dan masyarakat Indonesia saat ini masih menuding gol hantu Bahrain ke gawang Skuad Garuda tidak sah, Katena melebihi tambahan waktu yang diberikan wasit Ahmed Al Kaf. Namun nyatanya, gol tersebut bisa dinyatakan sah oleh FIFA.

Sederet Dosa Besar Bahrain di Kualifikasi Piala Dunia 2026

 

Pada pertandingan Timnas Indonesia melawan Bahrain pada Kamis, 10 Oktober 2024, pada pertandingan lanjutan Grup C putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia yang berlangsung di Bahrain National Stadium, Riffa, gol Mohamed Marhoon bisa dinyatakan sah oleh FIFA.

 

Mengenai kegaduhan gol tersebut, FIFA menyatakan bisa dianggap sah, Katena tertuang dalam Laws Of The Game musim 2024/2025 yang telah dirilis International Football Association Board (IFAB). Tepatnya pada bagian The Duration of The Match (durasi pertandingan) halaman 83 nomor 7 poin 3 soal kelonggaran waktu yang sebelumnya terbuang.

Bahrain Rayakan Gol yang Diduga Curang.

Photo :
  • Potongan Layar

Dalam poin itu dijelaskan bahwa wasit berhak memberikan toleransi pada setiap babak untuk semua waktu yang hilang pada babak tersebut akibat:

 

1) Substitusi/pergantian pemain.

2) Penilaian dan/atau pemindahan pemain yang cedera.

3) Membuang-buang waktu.

4) Sanksi disiplin.

5) Penghentian medis yang diizinkan oleh peraturan kompetisi, misalnya istirahat minum (yang tidak boleh lebih dari satu menit) dan istirahat pendinginan (sembilan puluh detik hingga tiga menit).

6) Penundaan yang berkaitan dengan pemeriksaan dan peninjauan VAR.

7) Perayaan gol.

8) Penyebab lainnya, termasuk penundaan signifikan terhadap dimulainya kembali (misalnya karena gangguan dari agen luar).

 

Berhubung dalam babak kedua laga tersebut diwarnai sejumlah insiden termasuk pengecekan VAR, pergantian pemain, hingga cedera membuat wasit dinyatakan berhak menambah waktu injury time.

 

"Wasit keempat menunjukkan waktu tambahan minimum yang diputuskan oleh wasit pada akhir menit terakhir setiap babak," tulis aturan FIFA bagian durasi pertandingan halaman 83 nomor 7 poin 3.

Wasit Ahmed Al Kaf.

Photo :
  • Viva.co.id

"Waktu tambahan dapat ditambah oleh wasit tetapi tidak dapat dikurangi. Wasit tidak boleh mengkompensasi kesalahan pencatatan waktu pada babak pertama dengan mengubah durasi babak kedua," tambahnya.

 

Sementara itu, pada bagian wasit halaman 65 tertulis bahwa wasit memiliki kewenangan penuh untuk menegakkan peraturan permainan yang berhubungan dengan pertandingan.

 

Sehingga dapat disimpulkan, gol Mohamed Marhoon untuk Bahrain di menit 90+9 ke gawang Maarten Paes sah secara aturan FIFA.

 

 

Artikel ini sudah tayang di tvonenews.com dengan judul FIFA Beri Penjelasan soal Tambahan Waktu yang Melebihi Ketentuan, Gol Bahrain yang 'Dibantu' Wasit Ahmed Al Kaf ke Gawang Timnas Indonesia Dianulir?