Nobar Timnas Indonesia Tanpa Izin, Terancam Penjara 10 Tahun dan Denda Rp4 Miliar

Suporter Timnas Indonesia
Sumber :
  • PSSI

Larangan-larangan itu pun berkaitan dengan Pasal 118 Undang-Undang Hak Cipta (UUHC) yang berbunyi:

Seruan Keras Evan Dimas: Timnas Butuh Pemain Muda, Bukan Sekadar Naturalisasi

1. Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan/atau huruf d untuk Penggunaan Secara Komersial, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

2. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf d yang dilakukan dengan maksud Pembajakan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

Maarten Paes Siap Sambut Emil Audero di Timnas Indonesia: “Kita Main untuk Tanah Air!”

Adapun Pasal 25 ayat (2) UUHC berbunyi:

Hak ekonomi Lembaga Penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi hak melaksanakan sendiri, memberikan izin, atau melarang pihak lain untuk melakukan:

Ragnar Oratmangoen Bujuk Temannya Bergabung ke Timnas Indonesia, Striker Haus Gol?

Timnas Indonesia Piala AFF 2022

Photo :
  • Viva

1. Penyiaran ulang siaran

Halaman Selanjutnya
img_title