Nobar Timnas Indonesia Tanpa Izin, Terancam Penjara 10 Tahun dan Denda Rp4 Miliar
- PSSI
Banten.Viva.co.id - Bagi pelanggar nobar Timnas Indonesia di Piala Asia U23 2024 tanpa izin dari MNC Grup, terancam penjara 10 tahun dan denda Rp4 miliar. Larangan itu usai MNC Grup melarang penyelenggaraan acara offline penyiaran Piala Asia U-23 2024 atau AFC U23 Asian Cup 2024, termasuk nonton bareng atau nobar timnas Indonesia di ajang tersebut.
MNC Grup selaku pemegang tunggal sekaligus hak eksklusif media rights dan official broadcaster Piala Asia U23 mengeluarkan sejumlah peraturan serta larangan nobar Timnas Indonesia.
Selaku pemegang hak eksklusif, hanya MNC Grup yang memiliki hak mengasosiasikan lambang/logonya bersama dengan lambang resmi, maskot, trophy AFC U-23 Asian Cup 2024 di wilayah Republik Indonesia.
Setidaknya, ada tujuh poin kebijakan sekaligus larangan yang diambil MNC Grup selama gelaran Piala Asia U23 di Indonesia. Termasuk larangan menggelar nobar Timnas Indonesia.
Seluruh kegiatan terkait Piala Asia U-23 termasuk penggunaan logo dan atributnya harus ada persetujuan pihak MNC Group.
"Pelanggaran terhadap larangan-larangan tersebut di atas diancam dengan sanksi pidana dan denda sesuai Undang-Undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia," bunyi pengumuman dari MNC Goup.