Perdana! Pernikahan Beda Agama di Tangerang Disahkan Pengadilan Negeri
- Pixabay
Banten – Pernikahan beda agama dari pasangan AD dan CM disahkan oleh Pengadilan Negeri Tangerang, Provinsi Banten. Kedua pasangan itu sebelumnya menikah di Singapura.
Hal itu terungkap dari keterangan tertulis Pengadilan Negeri Tangerang dalam situs resminya, seperti dilansir dari Viva, pada Selasa, 29 November 2022.
Dalam situs tersebut menjelaskan bahwa adanya pengesahan pernikahan beda agama yang didaftarkan pada 9 Juni 2022 dari Kedutaan Besar Singapura.
Pengesahan pernikahan beda agama ini baru pertama kali terjadi di Pengadilan Negeri Tangerang. Sebab selama ini pengadilan tak pernah melakukan pengesahan.
"Surat Petikan Nomor 0249/KONS-SPP/VI/2022 tertanggal 09 Juni 2022 dari Kedutaan Besar Republik Indonesia Singapura, yang ditandatangani oleh Budi Kurniawan selaku Protokol dan Konsuler, adalah sah dan berlaku mengikat sebagai syarat pendaftaran atau pelaporan perkawinan Para Pemohon," tulis dalam keterangan disitus PN Tangerang.
Dalam keterangan tersebut juga menjelaskan, bahwa majelis hakim meminta agar Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tangerang Selatan mencatat pernikahan beda agama ini.
Humas PN Tangerang, Arief justru mengaku belum mengetahui dengan jelas pertimbangan atas pengesahan pernikahan beda agama itu. Dia bahkan mengaku masih akan mempelajari pertimbangan hukumnya.