Calon Pendaftar PPPK Wajib Tahu Cara Beli Materai Elektronik dari Distributor Resmi
- CNN
Banten – Pemerintah mulai memberlakuakan materai elektronik atau e-materai untuk memudahkan masyarakat dalam melakuukan transaksi elektronik, terutama dalam membayar pajak atas dokumen.
Tak hanya itu, seluruh dokumen yang digunakan dalam rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) juga wajib menggunakan meterai elektronik. Oleh karena itu calon PPPK harus mengetahui persyaratan ini.
Dikutip dalam Surat Edaran Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penggunaan Materai pada Dokumen Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara. Terdapat beberapa aturan dalam penggunaan meterai, yaitu:
- Wajib menggunakan materai tempel atau kertas materai yang masih baru atau belum pernah digunakan sebelumnya/materai bekas pakai Tidak diperkenankan menggunakan materai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, misalnya materai berupa hasil unduh atau hasil edit gambar dari internet dan sejenisnya.
- Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) membuat kebijakan pada dokumen yang menggunakan meterai akan diimplementasikan penggunaan meterai elektronik (e-meterai) yang terintegrasi SSCASN dengan Perum Peruri dalam pembubuhan meterainya.
Pembubuhan meterai elektronik bisa dilakukan pada SSCASN maupun website distributor atau website mitra distributor setelah dilakukan pembelian. Dilansir dari laman resmi e-Meterai, tarif bea meterai dokumen yang masuk dalam objek bea meterai sebesar Rp 10.000.
Materai elektronik ini bisa didapatkan di distributor resmi yang ditetapkan pemerintah, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai.
Berikut adalah daftar distributor resmi meterai elektronik:
1. PT Peruri Digital Security melalui laman https://e-meterai.co.id/
2. PT Finnet Indonesia melalui laman https://finnet.e-meterai.co.id/
3. PT Mitra Pajakku melalui laman https://e-meterai.pajakku.com/
4. PT Mitracomm Ekasarana melalui laman https://mitracomm.e- meterai.co.id/
5. Koperasi Pegawai Swadharma melalui laman https://swadharma.e- meterai.co.id/
Cara beli meterai elektronik Adapun tata cara pembelian dan pembubuhan meterai elektronik, sebagai berikut:
1. Buka website kelima distributor resmi yang sudah dijabarkan di atas.
2. Tekan tombol “daftar” dan pilih “personal” untuk pembelian individu, atau “enterprise” untuk pembelian yang dilakukan oleh perusahaan atau “wholesale” untuk menjadi retailer. Untuk pilihan enterprise dan wholesale silakan menghubungi Distributor melalui saluran helpdesk untuk proses pendaftaran lebih lanjut;
3. Lengkapi isian dokumen sesuai petunjuk dengan benar;
4. Cek kotak masuk pada e-mail dan klik tombol aktivasi akun. Bila proses berhasil maka akan muncul notifikasi “verifikasi berhasil”;
5. Login kembali melalui link distributor meterai elektronik dan tekan opsi “pembelian”;
6. Pilih jumlah meterai elektronik yang akan dibeli dan metode pembayaran yang diinginkan;
7. Selesaikan? pembayaran?sesuai? preferensi ?Anda.?Pembayaran? dapat dilakukan menggunakan dompet digital, QRIS dan lainnya;
8. Setelah proses pembayaran sukses, akan muncul notifikasi “pembayaran sukses”.
9. Tekan tombol “pembubuhan” pada laman dashboard;
10. Klik tipe berkas yang akan dibubuhi meterai elektronik dengan kapasitas file maksimal 10 megabyte;
11. Unggah berkas yang ingin dibubuhkan meterai elektronik;
12. Drag-n-drop gambar meterai elektronik ke posisi yang diinginkan;
13. Pada pembubuhan pertama kali, pengguna akan diminta untuk set PIN yang berisi 6 digit angka, dimana PIN tersebut akan digunakan untuk pembubuhan berikutnya;
14. Dokumen yang telah berhasil dibubuhi meterai elektronik otomatis akan terkirim ke e-mail.
Lihat Vidio :
{{ ARnC87tDxZo }}