Saksi Ahli Sebut Ted Siong Pailit, Tidak Bisa Dipidana
- Istimewa
Banten.Viva.co.id - Sidang dugaan penipuan dan penggelapan pinjaman dana dari Bank Mayapada terus bergulir, kali ini menghadirkan saksi ahli dari kubu Ted Sioeng.
Saksi ahli yang dihadirkan yakni Nindyo Pramono, ahli perdata dan perbankan dari UGM. Kemudian Mudzakkir, ahli hukum pidana dari UII.
Nindyo menegaskan Ted Sioeng tidak bisa dipidana. Hal itu mengacu pada putusan pailit yang dikeluarkan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Sebab, kepailitan masuk dalam asas hukum yang menyatakan peraturan khusus menggantikan peraturan umum atau disebut lex specialis.
Berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menetapkan Tes Sioeng pailit lewat putusan 55/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. Untuk diketahui, Mayapada telah menggugat pailit Sioengs Group.
Ted Sioeng kemudian menjadi buronan Interpol pada 2023 dan akhirnya ditangkap polisi setelah dilaporkan Bank Mayapada atas tuduhan penipuan dan penggelapan. Dalam keterbukaan informasi, MAYA menyebut Sioeng memiliki kredit macet Rp1,55 triliun di bank milik konglomerat Tahir tersebut.
"Kalau merujuk Undang-undang (UU) Kepailitan yaitu UU nomor 37 Tahun 2004, UU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), ada salah satu pasal bisa merujuk kalau tidak salah Pasal 29 dalam UU Kepailitan dan PKPU, tegas dinyatakan kalau sudah perkara kepailitan dan debitur dijatuhkan dalam keadaan pailit, maka perkara-perkara di luar kepailitan menjadi gugur, termasuk perkara yang berkaitan dengan peradilan yang sedang berlangsung menjadi gugur. Karena kepailitan adalah lex specialis," kata Nindyo, ditulis Kamis, 06 Februari 2025.
Maka dari itu, tidak relevan lagi jika kreditur mempersoalkan adanya perbedaan peruntukan dari pinjaman yang dilakukan oleh nasabah atau debitur padahal utang-utangnya sudah dilunasi. Menurut Nindyo, prinsip dasar bank sebagai kreditur adalah utang atau kreditnya dibayar lunas oleh debitur.
Memang, kata dia, ada fase-fase pada saat awal dilakukan pemeriksaan dokumen maupun jaminan kepada nasabah sebelum bank mengeluarkan pinjaman kredit. Selain itu, lanjut dia, bank sebagai kreditur juga harus memiliki keyakinan terhadap nasabahnya mampu untuk membayar atau melunasi utangnya tersebut.
Nindyo menyebut bahwa hal itu sebagaimana telah diatur dalam Pasal 8 UU nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dan beberapa pasalnya diperbaiki oleh UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
"Memang ada fase-fase pada saat awal diperiksa jaminan, apapun jaminannya bisa macam-macam, bisa perorangan termasuk coorporate. Prinsipnya yang penting perjanjian kredit itu diberikan asal bank yakin berdasarkan atas itikad baik calon nasabah, bahwa calon nasabah itu pada gilirannya akan mampu mengembalikan utang kredit atau mampu membayar angsuran. Setelah itu dipenuhi, dipakai apapun (uangnya) yang penting dibayar. Bank tidak sempat melihat satu persatu nasabah bisa ribuan, bagaimana peruntukan dari kredit yang diberikan kepada nasabah," kata Nindyo.
Di kesempatan sama, ahli hukum pidana dari UII Mudzakkir juga menyampaikan hal senada. Dia menegaskan Ted Sioeng tidak bisa dipidanakan dengan tuduhan penggelapan dan penipuan.
Yulianto awalnya menanyakan ihwal kredit macet namun dilaporkan penipuan. Apalagi, kata dia, antara hubungan kreditur dan debitur sudah berjalan lancar selama 8 tahun.
"Dilapor pidana, debitur menuntut perdata, kreditur gugat pailit, dimana saat itu juga pelapor atau kreditur tahu kalau debitur sedang dikenakan red notice. Penyidik tidak pernah memeriksa keterangan dalam BAP. Apa yang dapat disimpulkan?" tanya Yulianto kepada Mudzakkir.
"Jika memang benar terjadi proses-proses yang disebutkan keperdataan sudah berakhir, proses gugatan perdata sudah inkracht, sudah ada putusan. Demikian juga dikatakan kepailitan sudah inkracht, semuanya sudah. Itu sesungguhnya proses hukum keperdataan memang kalau terjadi wanprestasi, ujungnya ada seperti yang ahli terangkan. Jadi kalau begitu, hubungan keperdataan atau hubungan kontrak peminjaman kredit tadi itu sudah terselesaikan berdasarkan putusan-putusan pengadilan yang bersangkutan, baik itu terkait kepailitan maupun terkait keperdataan," jawab Mudzakkir.
Jadi, lanjut Mudzzakir, harusnya proses yang terjadi adalah eksekusi putusan pengadilan niaga mengenai kepailitan, bukan malah pidana. Sehingga, tidak tepat kalau dilaporkan dugaan penipuan dan penggelapan karena perjanjian sudah berakhir.
"Apakah masih kemungkinan untuk melaporkan dugaan tindak pidana, sebut saja itu penipuan atau penggelapan? Ini kontraknya sudah berakhir. Ketika putusan-putusan sudah dilakukan itu, berarti penyelesaian terkait masalah perjanjian kontrak sudah berakhir. Bergeser menjadi eksekusi daripada putusan pengadilan yang bersangkutan. Kalau itu bergeser kesana, maka tidak ada alasan untuk melaporkan dugaan tindak pidana tipu gelap dalam kaitannya perjanjian kredit. Karena semua yang terkait perjanjian sudah berakhir ketika ada putusan, apalagi kepailitan. Itu berakhir," lanjut Mudzakir.
"Atas dasar itu, putusan-putusan tersebut sudah menyatakan bahwa proses hubungan keperdataan berakhir, maka tidak ada alasan hukum untuk melanjutkan perkara pidana melalui proses peradilan karena obyeknya sudah tidak ada lagi. Jadi tidak bisa kemudian ditarik menjadi suatu perkara pidana, karena domainnya itu perkara perdata. Wanprestasi itu diselesaikan berdasarkan hukum kontrak. Maka, memidana orang yang sedang berkontrak itu keliru dalam penerapan hukumnya. Ini dalam praktik sering kali kita temukan seperti itu dengan alasan macam-macam,” ungkapnya.
Jaksa penuntut umum kemudian bertanya kepada Mudzakkir. JPU mencecar Mudzakkir soal pengajuan peminjaman dengan data palsu seperti yang dituduhkan kepada Ted Sioeng.
"Ada utang piutang kreditur debitur, macet. Kemudian digugat perdata, selesai. Kemudian belakangan baru diketahui ada unsur pidananya yaitu dalam mengajukan permohonan ini debitur mengajukan data-data palsu kaya slip gaji palsu dinaikkan, intinya ada kebohongan lah. Apakah bisa diproses pemalsuan?" tanya JPU.
Mudzakir menjelaskan, kalau perkara itu kredit macet atau wanprestasi diselesaikan melalui mekanisme keperdataan sudah tetap. Kemudian sisa-sisa diselesaikan wanprestasi melalui kepailitan sudah selesai.
"Berarti menurut ahli adalah berarti itu hubungan dengan keperdataan sudah clear and clean. Kalau clear and clean, mau dipidanakan apa lagi? Karena itu hubungannya sudah clear and clean. Jadi tidak bisa dibuka kembali berkas-berkasnya, ini sudah berujung perbuatan tadi pada putusan kekuatan hukum tetap," tegasnya.
Seusai sidang, Yulianto menegaskan dari keterangan dua ahli sudah membuktikan kerugian Mayapada sudah selesai. Sehingga unsur penipuan itu tidak ada.
"Ditipunya di mana? Cuma isi form. Kalau mendengarkan keterangan saksi yang kemarin, saksi marketing, saksi aprisal, mereka itu periksa begitu saja. Ke lokasi tidak verifikasi dokumen, enggak periksa SHM, enggak periksa IMB. Ini kan perjanjiannya pakai personal guarantee. Nah personal guarantee itu kami tanya, bagaimana prosesnya? Itu persetujuan direksi. Ya gimana memastikan personal guarantee? Masa orang pinjam Rp70 miliar kayak begitu saja," katanya.
Yulianto melanjutkan, di sidang Senin pekan depan, kubu mereka akan mengajukan bukti-bukti yang berkaitan dengan nama-nama yang diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai pemilik bank.
"Kalau memang klien kami melakukan kesalahan, oke. Tapi orang-orang yang terlibat ya diikutkan juga dong. Siapa sih Ted Sioeng yang mampu membobol Bank Mayapada? Dia siapa? Bank Mayapada bank terbuka loh, tbk. Kok bisa ngambil uang sampai Rp203 miliar penipuan," tuturnya.
Sementara itu jaksa penuntut umum hanya irit bicara. Dia tidak mau menanggapi keterangan dua saksi ahli dari kubu terdakwa.
"Tanya Kejari Jaksel ke bagian intel. Tadi ikut sidang kan? Nah itu, Faktanya ada di situ," singkatnya.