BLT BBM 2025, Ini Syarat dan Daftar Penerima, Dapatkan Bantuan Senilai Rp600 Ribu
Jumat, 3 Januari 2025 - 11:15 WIB
Sumber :
- Data Rekonsiliasi Sosial Ekonomi (Reksosek).
Baca Juga :
Kabar Terbaru, Bansos PKH 2025 Jadi Lebih Ketat, Siap-siap Tidak Semua Dapat Bantuan, Ini Syarat Terbaru
- Data PLN dan Pertamina untuk mengecek pemakaian listrik dan BBM.
- Data Kemensos dan Kementerian Koordinator PMK.
Baca Juga :
Tanggal Berapa KLJ Tahap 4 Tahun 2024 Cair? Berikut Jadwalnya, Ayo Simak Info dari Dinsos DKI Jakarta
Penerima yang layak adalah keluarga miskin dan rentan yang memenuhi kriteria berikut:
1. Terdaftar di DTKS atau DTSE.
2. Tidak memiliki kendaraan bermotor mewah.
3. Penggunaan listrik maksimal 900 watt.
Halaman Selanjutnya
4. Penghasilan di bawah Upah Minimum Regional (UMR) setempat.