Salah Satu Desa di Kabupaten Lebak ini Disarankan Jadi Contoh Anti Korupsi

Ilustrasi korupsi
Sumber :
  • Pixabay

Banten – Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi atau disingkat Ditpermas KPK tahun 2023 ini akan membentuk sebanyak 22 desa yang akan menjadi contoh Desa Antikorupsi.

Suami Airin Bakal Diperiksa, Kejati Banten Dituding Politisi Hukum

Dari 22 desa yang akan dibentuk nantinya, empat desa diantaranya mewakili Provinsi Banten dari Kabupaten Lebak, Pandeglang, dan Kota Tengerang.

Dari Kabupaten Lebak ada salah satu desa yang disarankan masuk dalam ketegori contoh Desa Antikorupsi.

TCW Suami dari Cagub Banten Airin Rachmi Diany Bakal Diperiksa Kejati, Terkait Pengadaan Lahan Sport Center

Yaitu Desa Gunungbatu, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, desa ini disarankan mewakili Banten dalam 22 desa sebagai contoh Desa Antikorupsi.

Pembentukan Desa Antikorupsi adalah program Ditpermas KPK yang akan melibatkan masyarakat, tujuannya untuk meningkatka peran masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Gebrakan Fraksi NasDem Banten, Komitmen Jadi Benteng Anti Korupsi di Tanah Jawara

Bupati Kabupaten Lebak Iti Octaviani Jayabaya mengatakan Pembak akan mengawal serta mempersiapkan  apa yang dibutuhkan untuk memenuhi Desa Antikorupsi.

"Kami sangat menyambut baik program tersebut. Pembak akan mengawal desa yang direkomendasikan dan mempersiapkan komponen dan indikator yang dibutuhkan dalam memnuhi Desa Antikorupsi," kata Iti.

Desa Gunungbatu direkomendasikan menjadi contoh Desa Antikorupsi oleh Kemendes PDTT, Kemendagri, Kemenkeu, dan kementerian-kementerian lainnya bersama 3 desa yang mewakili Banten./Din