Intip Besaran UMK Pandeglang Tahun 2023, Naik 6,43 Persen

Ilustrasi Upah Minimum Kabupaten/Kota
Sumber :

Banten – Besaran Upah Minimun Kabupaten atau UMK Pandeglang Tahun 2023 mengalami kenaikan sebesar 6,43 persen.

Ratusan Kades Kumpul Bahas Public Hearing Revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014

Kenaikan UMK Pandeglang Tahun 2023 ini tercatat dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.318-Huk/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2023.

Sehingga UMK Pandeglang tahun 2023 ini menjadi Rp2.980.351,46. Pada tahun 2022, UMK Pandeglang berkisar di angka Rp 2.800.292,64.

Bawaslu Banten Buka Rekrutmen Panwascam untuk Pilkada 2024, Begini Caranya!

Dalam Keputusan Guburnur itu tak hanya Kabupaten Pandeglang yang mengalami kenaikan UMK. Seluruh Kabupaten/Kota di Tanah Jawara juga naik.

Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menetapkan kenaikan UMK di Provinsi Banten berada pada kisaran 6,17 persen hingga 7,30 persen.

Pangdam Siliwangi Apresiasi TMMD Kabupaten Serang Sebut Berjalan Cukup Bagus

Adapun, besaran UMK kabupaten/kota di Provinsi Banten Tahun 2023, yakni :

- Kabupaten Lebak Rp2.944.665,46; 

- Kabupaten Serang Rp4.492.961,28;

- Kabupaten Tangerang Rp4.527.688,52;

- Kota Tangerang Rp4.584.519,08; 

- Kota Tangerang Selatan Rp4.551.451,70; 

- Kota Cilegon Rp4.657.222,94;

- Kota Serang Rp4.090.799,01.