Selebgram Dalam Pusaran Judi Online, Jadi Tersangka Di Polda Banten
- Sumber : ICN Banten
Banten.Viva.co.id - Selebgram dalam pusaran judi online, setidaknya tercatat ada tiga orang yang jadi tersangka di Polda Banten. Dengan pengikut akun medsos mencapai belasan atau puluhan ribu, selebgram itu ikut mempromosikan judi online.
Baca Juga :
War Ticket World Cup U 17 2024 Di Indonesia
Penampakan Uang Rp1 Miliar Dalam Pecahan Rp50 Ribu
Jagat maya tempat mereka berekspresi sekaligus mendulang cuan, seperti dua sisi mata pisau, jika tidak berhati-hati, bisa berurusan dengan hukum. Para selebgram belakangan ramai diperbincangkan bahkan jadi bahan pemberitaan, karena masuk dalam pusaran judi online. Mereka ada yang baru dimintai keterangan, menjadi saksi bahkan ada yang sudah tersangka.
"Data Polda Banten terakhir mencatat sudah ada tiga influencer asal Kabupaten Pandeglang yang harus berurusan dengan hukum akibat mempromosikan judi online. Data tersebut adalah informasi yang di peroleh dari tim cyber Polda Banten," ujar Iptu Yudha Pranata, personil Bid Humas Polda Banten, Jumat, 06 Oktober 2023.
Tak hanya menyasar selebgram saja, sejumlah media online juga kerja ditawari iklan judi online yang nominalnya menggiurkan. Bagi redaksi yang memahami duit haram, tentu tak akan tergoda, karena beresiko masuk kedalam ranah hukum.