Selebgram Dalam Pusaran Judi Online, Jadi Tersangka Di Polda Banten

Selebgram Dalam Pusaran Judi Online
Sumber :
  • Sumber : ICN Banten

Banten.Viva.co.id - Selebgram dalam pusaran judi online, setidaknya tercatat ada tiga orang yang jadi tersangka di Polda Banten. Dengan pengikut akun medsos mencapai belasan atau puluhan ribu, selebgram itu ikut mempromosikan judi online.

Ribuan Shalawat di Polda Banten untuk Peringatan Hari Santri Nasional dan Pilkada Damai 2024

Baca Juga : 

War Ticket World Cup U 17 2024 Di Indonesia

Polda Banten Pastikan Proses Hukum Berlanjut Pada Kasus Pemalsuan Sertifikat Oleh Kades Tumpang

Penampakan Uang Rp1 Miliar Dalam Pecahan Rp50 Ribu

Jagat maya tempat mereka berekspresi sekaligus mendulang cuan, seperti dua sisi mata pisau, jika tidak berhati-hati, bisa berurusan dengan hukum. Para selebgram belakangan ramai diperbincangkan bahkan jadi bahan pemberitaan, karena masuk dalam pusaran judi online. Mereka ada yang baru dimintai keterangan, menjadi saksi bahkan ada yang sudah tersangka.

Puluhan WNI Tiba di Indonesia, Usai Terlibat Bisnis Judi Online di Perusahaan Filipina

"Data Polda Banten terakhir mencatat sudah ada tiga influencer asal Kabupaten Pandeglang yang harus berurusan dengan hukum akibat mempromosikan judi online. Data tersebut adalah informasi yang di peroleh dari tim cyber Polda Banten," ujar Iptu Yudha Pranata, personil Bid Humas Polda Banten, Jumat, 06 Oktober 2023.

Tak hanya menyasar selebgram saja, sejumlah media online juga kerja ditawari iklan judi online yang nominalnya menggiurkan. Bagi redaksi yang memahami duit haram, tentu tak akan tergoda, karena beresiko masuk kedalam ranah hukum.

Halaman Selanjutnya
img_title