Kasus Sengketa Lahan SDN Kuranji Dihentikan Polda Banten, Budi Rustandi Disebut Lakukan Pengamanan Aset Daerah

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan
Sumber :
  • Viva Banten

VIVA BANTEN - Kepolisian Daerah (Polda) Banten menghentikan laporan dugaan tindak pidana terkait sengketa lahan SDN Kuranji Kota Serang yang sebelumnya dilaporkan terhadap Wali Kota Serang Budi Rustandi.

img_title Semester I Rampung, DPUPR Kota Serang Klaim Mayoritas Proyek Jalan Sudah Masuk Tahap PHO

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menyatakan tidak menemukan unsur pidana dalam laporan dugaan penipuan, penggelapan, maupun pemalsuan surat tersebut.

Keputusan itu diambil setelah penyidik melakukan rangkaian penyelidikan, mulai dari pemeriksaan saksi, analisis dokumen, permintaan pendapat ahli hukum pidana, hingga gelar perkara khusus.

img_title Nyala Karya Jadi Awal Penguatan Ekosistem Seni dan Budaya di Kota Serang

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, hasil gelar perkara menyimpulkan persoalan tersebut bukan merupakan peristiwa pidana.

"Berdasarkan laporan polisi yang kami terima, penyidik telah melakukan rangkaian penyelidikan dan pada gelar perkara khusus yang dihadiri penyidik, Bidkum, Propam, dan Irwasda, disimpulkan bahwa perkara yang dilaporkan bukan merupakan peristiwa pidana," kata Dian, Kamis 9 Juli 2026.

img_title Dispenbud Kota Serang Integrasikan Budaya Lokal ke Kurikulum, Siswa Belajar Sejarah hingga Cagar Budaya

Dian menjelaskan, perkara tersebut bermula dari sengketa lahan SDN Kuranji antara Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dengan pihak ahli waris Ahmad Bin Samin.

Pihak ahli waris sebelumnya mengklaim sebagai pemilik lahan yang saat ini digunakan sebagai fasilitas pendidikan tersebut.

Menurut Dian, pada 2024 kedua pihak sempat melakukan dua kali proses mediasi.

Dalam mediasi pertama, ahli waris meminta kompensasi sebesar Rp2 miliar dan sebagian tanah kosong.

Kemudian dalam mediasi kedua, permintaan berubah menjadi kompensasi Rp600 juta serta sebagian lahan kosong.

Namun, Pemkot Serang menilai penyelesaian terhadap aset daerah harus berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Dian menerangkan, pihak ahli waris kemudian membawa persoalan tersebut melalui gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Serang pada 20 November 2024.

Dalam proses mediasi pada 13 Maret 2025, sempat muncul kesepakatan pemberian kompensasi Rp500 juta dan penyerahan lahan kosong sekitar 1.456 meter persegi.

Namun, kesepakatan tersebut tidak ditetapkan menjadi akta perdamaian oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang.

"Majelis hakim tidak menguatkan kesepakatan perdamaian tersebut karena dipandang mengandung risiko hukum yang tinggi mengingat objek sengketa merupakan aset pemerintah," jelas Dian.

"Oleh karena itu perkara harus dilanjutkan hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap," tambahnya.

Halaman Selanjutnya
img_title