Resmi dari Kemendikbudristek, Ini Jadwal Pendaftaran Calon Guru Penggerak (CGP) Angkatan 11
- Pixabay/Pexels
g) Tetap aktif sebagai kepala sekolah selama rekrutmen dan guru penggerak pendidikan, yang dibuktikan dengan SK definitif sebagai kepala sekolah (Bagi CGP yang berasal dari unsur Kepala Sekolah Non NRKS).
Urutannya
a) Guru ASN maupun NON ASN baik darisekolah negeri maupun sekolah swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.
b) Kepala sekolah yang belum memiliki Registrasi Kepala Sekolah (NRKS), berstatus definitif dari ASN maupun NON ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah s wasta, pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, Nomor SMP, SMA, SMK, dan SLB.
c) Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
d) Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4;
e) Memiliki pengalaman mengajar minimal 5 (lima) tahun;
f) Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 (sepuluh) tahun atau memiliki usia tidak lebih dari 50 tahun pada saat mendaftar (per 27 Oktober 2023).