Dugaan Pencurian iPad di Bandara Soekarno-Hatta Berujung Restorative Justice

Suasana penumpang di Bandara Soetta, Tangerang
Sumber :
  • Sherly/viva

VIVA Banten - Tidak dugaan pencurian terjadi di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Dalam laporan, korban kehilangan satu unit iPad saat mendarat di bandar udara.

img_title Kesal Tak Dipinjami Uang, Seorang Pria di Tangerang Aniaya WNA Korsel

Peristiwa pada 2 Februari 2026, pukul 21.00 WIB, berawal saat penumpang berinisial RKA (19) melapor ke Polres Bandara Soekarno-Hatta atas dugaan kehilangan satu unit iPad merek Apple yang tertinggal di troli bandara.

Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Yandri Mono mengatakan, setelah menerima laporan, penyidik langsung melakukan langkah-langkah penyelidikan secara cepat dan menyeluruh.

img_title 7 Mahasiswa Tertipu Tiket Bus Usai Gagal Terbang Lewat Bandara Soetta Akibat Penutupan Penerbangan

"Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara, klarifikasi terhadap sejumlah saksi, pengecekan rekaman CCTV, serta penelusuran dokumen terkait," katanya, Selasa, 10 Februari 2026.

Dari hasil penyelidikan, Unit Jatanras dan Resmob Polres Bandara Soekarno-Hatta berhasil mengidentifikasi seseorang yang diduga mengambil iPad tersebut sekaligus mengetahui posisi barang.

img_title Viral! Aksi Kejar-kejaran Berujung Baku Tembak Petugas vs Curanmor di Citra Raya Tangerang

"Tak lama kemudian, kami berhasil mengidentifikasi terduga pelaku dan keberadaan iPad yang dilaporkan hilang. Penyidik kemudian mendatangi kediaman terduga pelaku di sebuah apartemen di kawasan Karang Tengah, Kota Tangerang," ujarnya.

Saat ditemui penyidik, terduga pelaku berinisial LYS mengakui bahwa pada 2 Februari 2026 ia melakukan penerbangan rute Don Mueang–CGK menggunakan pesawat QG 513. Ia juga mengaku iPad tersebut tidak sengaja terbawa karena tertinggal di troli bandara.

"Terduga pelaku mengakui bahwa satu unit iPad A16 warna silver milik pelapor tidak sengaja terbawa olehnya. Yang bersangkutan menyatakan tidak memiliki niat untuk menguasai barang tersebut dan menunggu apabila ada pihak yang menghubungi," jelas Yandri.

Selanjutnya, pihak kepolisian memfasilitasi komunikasi antara pelapor dan terduga pelaku melalui panggilan video.

Dalam komunikasi tersebut, LYS menyampaikan permohonan maaf dan pelapor menyatakan bersedia memaafkan.

"Hasil komunikasi menunjukkan pelapor memaafkan terduga pelaku. Kami juga memfasilitasi rencana pertemuan keduanya di Polres Bandara Soekarno-Hatta sesuai jadwal yang disepakati dan dalam hal ini, kasus diselesaikan secara restorative justice, penerapannya pun dilakukan secara profesional, selektif, dan tidak mengurangi komitmen Polri dalam penegakan hukum di wilayah bandara," ungkapnya.