Krisis Sampah di Tangsel Masuki Babak Baru

Tumpukan Sampah di TPSA Cipeucang.
Sumber :
  • Istimewa

VivaBanten – Krisis sampah di Tangerang Selatan (Tangsel) memasuki babak baru, pngamat hukum Fajar Trio menilai, penegakan hukum pidana dalam kasus lingkungan merupakan mekanisme yang kompleks dan memerlukan pembuktian.

img_title Soroti Pembongkaran Pura Sambiyangan dan Ketapang Kembar di Bali, AKAMSI Gelar Aksi Demo di Depan Kantor ATR/BPN

"Penegakan pidana mensyaratkan adanya unsur kesalahan, baik berupa kesengajaan maupun kelalaian. Oleh karena itu, penilaian hukum harus melihat konteks waktu, pola kebijakan, dan sejauh mana respons pemerintah terhadap krisis tersebut. Jadi potensi terjadinya pidana masih prematur," ujar Fajar Trio dalam keterangannya, Selasa, 30 Desember 2025.

Fajar menjelaskan, upaya Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, dalam melakukan langkah korektif, seperti pengalihan sampah ke luar daerah dan perbaikan infrastruktur penahan sampah, secara signifikan mampu menurunkan risiko pidana, khususnya terkait Pasal 99 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

img_title Prof Romli: Aturan Pembelian Timah Rakyat Lebih Tepat daripada Menghukum

"Jika dapat dibuktikan bahwa kondisi over capacity ini sudah diprediksi bertahun-tahun namun peringatan teknis diabaikan, maka unsur kelalaian struktural historis masih dapat diperdebatkan secara hukum," jelasnya.

Balai Kota Tangsel

Photo :
  • Istimewa

img_title Praktisi: Polemik Kontrak Sari Pramono Jangan Diperdebatkan di Ruang Publik

Fajar menambahkan, jika upaya Pemkot dilakukan secara konsisten, transparan, dan terdokumentasi, maka penyelesaian melalui sanksi administratif dan koreksi kebijakan jauh lebih tepat dibandingkan langkah kriminalisasi.

 "Apabila ditemukan manipulasi dokumen lingkungan, pembiaran yang disengaja pada periode sebelumnya, atau kegagalan serius dalam menjalankan standar minimum TPA yang mengakibatkan dampak kesehatan berat bagi warga," tutur Fajar.

Fajar juga menilai posisi kepala daerah memiliki batasan tanggung jawab yang jelas. Secara doktrinal, seorang Wali Kota tidak otomatis bertanggung jawab secara pidana atas kegagalan teknis di lapangan.

"Harus dibuktikan adanya pengetahuan langsung, kebijakan atau non-kebijakan yang keliru, serta pengabaian kewajiban hukum secara sadar. Selama kepala daerah dapat membuktikan adanya tindakan yang patut (due diligence) dan langkah perbaikan (corrective action), maka jerat pidana cenderung lemah secara hukum," pungkasnya.