Manfaatkan Momen Libur Nataru, 137 PMI Ilegal Diamankan Imigrasi Bandara Soetta

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soetta, Galih
Sumber :
  • istimewa

VIVA Banten - Sebanyak 137 pekerja migran Indonesia (PMI) non-prosedural atau ilegal berhasil dicegah keberangkatannya dan diamankan oleh Imigrasi Kelas 1 Khusus Soekarno-Hatta.

img_title Belasan WNI Ibadah Haji Lewat Jalur Nonprosedural, Menteri Imipas Beri Peringatan

Pencegahan keberangkatan ratusan PMI non-prosedural itu terjadi saat memontum libur natal dan tahun baru (nataru) 2025/2026.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno-Hatta, Galih Kartika Perdhana mengatakan, para PMI dan pelaku memanfaatkan periode libur natal dan tahun baru (nataru) untuk mengecoh petugas. Di mana, mereka beralasan ingin berpergian menghabiskan waktu liburan.

img_title Bea Cukai Soetta Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jaringan Malaysia Saat Libur Nataru 2025/2026

"Awalnya mengaku akan melakukan perjalanan wisata. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam oleh petugas imigrasi, ditemukan berbagai indikasi kuat bahwa mereka merupakan pekerja migran nonprosedural," katanya, Selasa, 30 Desember 2025.

Namun setelah petugas melakukan pemeriksaan lanjutan dengan cara wawancara singkat dan pengamatan gestur serta perilaku, terindikasi kuat sebagai CPMI nonprosedural.

img_title Sepanjang 2025, Tren Pergerakan Penumpang di Bandara Soetta Naik 0,3 Persen

"Mereka tidak dapat menjelaskan dengan rinci tujuan mereka, seperti di negara tujuan mereka mau berapa hari, menginap di mana," ujarnya.

Ratusan CPMI ilegal itu memilih negara negara di Asia sebagai tujuan keberangkatan yaitu, Malaysia, Singapura, Kamboja, Hong Kong dan negara di Timur Tengah.

"Para PMI tujuannya itu seperti negara Asia dan Timur Tengah, yaknj UEA, Arab Saudi, dan Qatar. Yang selama ini, dikenal sebagai negara tujuan dengan potensi penempatan pekerja migran secara ilegal," ucap dia.

Atas pencegahan tersebut, seluruh CPMI nonprosedural yang berhasil digagalkan keberangkatannya kemudian dikomunikasikan dengan BP3MI untuk dilakukan pembinaan dan pendataan lebih lanjut, serta dengan Polres Bandara Soekarno-Hatta untuk penanganan CPMI yang terindikasi sebagai korban TPPO atau TPPM.

"Kami menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan dan meningkatkan kewaspadaan guna melindungi Warga Negara Indonesia dari risiko eksploitasi dan praktik perdagangan orang, khususnya pada periode libur panjang seperti Nataru," ungkapnya.