Pilu, Siswi SMP di Kota Serang Rela Disetubuhi Ayah Kandung Selama 3 Tahun Karena Diancam Dipukul
Selasa, 19 September 2023 - 20:12 WIB
Sumber :
- Dok. Humas Polresta Serang Kota
Namun, ia menegaskan, saat ini pihaknya telah menetapkan SFN sebagai tersangka dan dijerat pasal 81 dan/atay pasal 72 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Baca Juga :
Kawal Harapan Warga, Henry Saputra Fokus Penanganan Pendidikan dan Banjir di Kota Serang
"Iya pelakunya bapak kandung, diserahkan oleh warga ke kita pada hari Kamis. Sudah ditetapkan tersangka, dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp15 miliar," tandas Febby.