Dugaan Parkir Ilegal Pasar Kranggot Didalami Kejari Cilegon
- Istimewa
VivaBanten – Dugaan parkir ilegal di Pasar Kranggota, Kota Cilegon, Banten, didalami oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon. Hingga saat ini, sudah ada 10 orang yang diperiksa.
Sejumlah pihak telah dimintai keterangan oleh Kejari Cilegon, untuk mengungkap kasus parkir ilegal di Pasar Kranggota itu.
"Kami minta keterangan dari beberapa pihak, dari dinas maupun dari masyarakat yang mengelola parkir tersebut. Termasuk UPT Pasar Kranggot, UPT Parkir, BPKPAD, Disperindag, jukir, PTSP ada yang kita mintai keterangan, ada yang langsung on the spot ke lapangan," ujar Kasi Intel Kejari Cilegon, Nasruddin, ditulis Rabu, 05 November 2025.
Saat ini kasus dugaan parkir ilegal di Pasar Kranggot Cilegon masih berstatus puldata dan pulbaket, serta belum masuk kedalam penyelidikan maupun penyidikan.
Apel Siaga Pemilu 2024 Kejari Cilegon
- Kejari Cilegon
"Kami masih menggali keterangan yang hasilnya ada 10 titik parkir menunggu proses penilaian KPKNL," terangnya.
Selama ini, parkir di Pasar Kranggot banyak dikelola oleh masyarakat, sehingga ada yang membayar pajak ke kas daerah ada juga yang tidak membayarnya.
Selain di Pasar Kranggot, Kejari Cilegon juga akan mendalami parkiran lainnya di Kota Baja, karena berpotensi bocornya pendapatan asli daerah (PAD) Kota Cilegon.
"Kami akan gali lagi itu masuknya kemana. Kan banyak parkir di Kota Cilegon selain Pasar Kranggot," jelasnya.