Pansus Pajak dan Retribusi DPRD Cilegon Targetkan PAD Naik 5 - 10 Persen di 2026

Pembahasan Raperda Retribusi DPRD Cilegon.
Sumber :
  • Istimewa

VivaBantenPendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan bisa meningkat antara 5 hingga 10 persen pada 2026 mendatang. Hal ini terungkap dalam pembahasan perubahan tarif pajak dan retribusi daerah di DPRD Cilegon.

img_title Potensi Pajak Bangunan Belum Maksimal, Bapenda Tangsel Lakukan Integrasi Data

Panitia khusus (pansus) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah menggelar rapat bersama BPKPAD untuk meningkatkan PAD Kota Cilegon. Salah satunya dengan melakukan penyesuaian tarif dari berbagai pelayanan di beberapa Oraganisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki potensi pendapatan. 

“Perubahan tarif pajak dan retribusi ini berdasarkan tindak lanjut dari revisi Perda Nomor 1 Tahun 2024 yang ditargetkan mampu meningkatkan PAD Cilegon di 2026,” kata Rahmatulloh, Ketua Pansus Pajak dan Retribusi Daerah, Rabu, 10 Desember 2025.

img_title Pemkot Cilegon Tangani Korban Ledakan Pabrik Kimia PT MCCI

Politisi senior Partai PAN Cilegon ini menjelaskan, beberapa OPD yang bisa menyesuaikan tarif untuk menaikkan PAD diantaranya Dinkes di RSUD Cilegon, kemudian Disperindag hingga Dispora Kota Cilegon. 

“Dinas Kesehatan dan RSUD Cilegon termasuk yang melakukan penyesuaian, karena mengoperasikan layanan BLUD. Layanan BPJS, tarif tetap mengikuti ketentuan nasional, namun layanan umum non-BPJS mengalami kenaikan setelah 6 tahun tidak berubah,” jelasnya. 

img_title ASN Pemkot Cilegon Terancam Dipecat Karena Edarkan Sabu

Rahmatulloh menjelaskan, adapun UMKM yang akan dikenakan pajak oleh Pemkot Cilegon, yakni UMKM yang memiliki omset mulai dari Rp 2,5 juta hingga Rp 5 juta per bulan. 

“Pedagang kecil tidak langsung kena pajak. Itu hanya berlaku bagi usaha yang penghasilannya melewati batas itu,” ujarnya.

Tak hanya itu, untuk di Disporapar, yang akan dikenakan pajak oleh pemerintah yakni, penyewaan gedung pengelolaan lahan, area wisata dan fasilitas olahraga.

Fasilitas milik Pemkot Cilegon seperti sport center dan lapangan tenis yang sebelumnya gratis, kini wajib dikenakan retribusi.

“Itu sesuai dengan instruksi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan,” jelasnya. 

Survei Lahan Parkir di Pasar Kranggot, Cilegon.

Photo :
  • Istimewa

Sementara pada sektor pajak, pansus membuka peluang kerja sama dengan pemerintah provinsi maupun pusat, seperti pengelolaan pajak parkir di tepi jalan.

"Jika kerja sama tidak memungkinkan, skema alternatif akan disiapkan, misalnya mengalihkan menjadi pajak parkir bagi pemilik lahan atau pengelola area," tuturnya.

Rahmatulloh menegaskan pentingnya sosialisasi sejak dini agar masyarakat memahami bahwa retribusi dipungut secara resmi dan masuk ke kas daerah.

Halaman Selanjutnya
img_title