Imigrasi Tangerang Catat 509 WNA Langgar Administrasi Keimigrasian
- Sherly/viva
VIVA Banten - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Khusus Tangerang mencatat, sebanyak 509 warga negara asing (WNA) dari 24 negara melakukan pelanggaran keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Khusus Tangerang, Hasanin mengatakan, 509 WNA yang ditindak merupakan angka mulai Januari hingga Oktober 2025.
"Seluruh WNA hasil tindakan operasi kami hingga Oktober 2025. Di mana, dari angka tersebut dapat dirincikan, ada 175 WNA yang diberikan sanksi pencegahan, lalu 181 WNA yang dideportasi, dan sisanya dilakukan pendentesian," katanya, Selasa, 29 Oktober 2025.
Berdasarkan data, terdapat tiga negara yang memiliki jumlah terbanyak dalam menerima penindakan keimigrasian, yakni RRT (Republik Rakyat Tiongkok), Nigeria dan Pakistan.
"Untuk penindakan ada 24 negara, dan didominasi beberapa negara salah satunya RRT mencapai 71 WN yang kita tindak," ujarnya.
Selain penindakan, pihaknya juga mencatat penerbitan paspor dalam bidang pelayanan dokumen perjalanan dan izin tinggal. Hingga 2025 tercatat sebanyak 71.552 paspor yang diterbitkan.
"Untuk bidang pelayanan keimigrasian, Kanimsus Tangerang telah menerbitkan 71.552 paspor hingga September 2025, dengan total PNBP di sektor ini mencapai Rp 57,2 miliar, melampaui target tahunan Rp 40 miliar. Pelayanan izin tinggal juga menunjukkan performa positif dengan 8.477 dokumen izin tinggal dan status keimigrasian yang telah diterbitkan," ungkapnya.