Pemkot Cilegon Bakal Turunkan Spanduk Kampanye

Spanduk Kampanye. (Viva.co.id)
Sumber :

BantenViva.co.id - Pemkot Cilegon, Banten, bakal turunkan alat peraga kampanye (APK) yang bertebaran di Kota Baja. APK yang terpasang sembarangan, terutama di pepohonan dan persimpangan jalan, dianggap meresahkan masyarakat.

Melihat Pemilu di Rutan Kelas IIB Serang yang Berusia Ratusan Tahun

Penertiban alat peraga kampanye nantinya akan melibatkan Satpol PP, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Cilegon, Banten.

Baca Juga : https://banten.viva.co.id/berita/775-partai-demokrat-dukung-prabowo-waketum-pan-sby-akan-turun-gunung

Tim Gakkumdu Tangkap Pelaku OTT Diduga Timses 01

"Nanti kita aka libatkan juga PPNS (penyidik pegawai negeri sipil) dalam penertiban itu agar pihak-pihak yang melanggar juga langsung diberikan arahan. Kalau ada pelanggaran, seperti apa juga sanksinya silahkan nanti PPNS yang mengatasi," ujar Ardiano Setiawan, Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Cilegon, dalam keterangan resminya, dikutip Senin, 18 September 2023.

Dia mengakui, saat ini banyak alat peraga kampanye yang dipasang sembarangan. Seperti di tiang listrik, pohon dan fasilitas umum lainnya yang dianggap mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat.

Timses Calon Bupati dan Gubernur Banten Kena OTT, Bawa Uang Serangan Fajar

Hal itu jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2003 tentang Ketertiban, Kebersihan Dan Keindahan (K3) di Wilayah Kota Cilegon.

"Kalau spanduk atau atribut komersial kami sudah tertibkan sejak sebulan terakhir. Tapi kalau berkaitan dengan pemilu kami harus koordinasi dengan Bawaslu," terangnya.

Baca Juga : Pemkot Cilegon Bagi-bagi Ribuan Beasiswa Full Sarjana

Bawaslu Kota Cilegon, Banten, akan bersiap menertibkan spanduk dan alat peraga kampanye bersama Pemkot Cilegon. Lantaran, kampanye baru di mulai pada 28 November 2023.

Bawaslu sendiri telah mengeluarkan imbauan pencabutan atau penurunan secara mandiri oleh parpol atau para pemilik alat peraga. Bila tidak ditertibkan sendiri, pihaknya bersama Satpol PP siap melakukan eksekusi menurunkan alat peraga.

"Memang harus ditertibkan, apalagi di tempat-tempat yang dilarang. Jadi kalau itu dipasang di tempat yang bener enggak jadi soal karena kembali lagi secara K3 di pohon-pohon itu masih banyak yang harus ditertibkan," ujar Alam Arcy Ashari, Ketua Bawaslu Kota Cilegon, dikutip Senin, 18 September 2023.