Matahukum Minta Satgas PKH Tak Ganggu Aktivitas Pelabuhan Gresik

Matahukum
Sumber :

VIVA BANTEN – Lembaga Matahukum meminta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Garuda segera memberikan kepastian hukum terkait kasus kapal tongkang Kencana Sanjaya yang membawa kayu diduga ilegal dari Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat. 

img_title Haris Azhar Pertanyakan Dasar Hukum Penertiban PT KEL oleh Satgas PKH di Nabire

Permintaan ini disampaikan agar proses hukum tidak mengganggu aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Pelindo Gresik, Jawa Timur.

Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir mengatakan penanganan kasus tersebut perlu dilakukan secara cepat dan proporsional. 

img_title Chandra Asri Group Buka Akses Terminal Umum CPN, Didukung Tiga Dermaga dengan Kapasitas hingga 80 Ribu DWT

“Satgas PKH harus segera memberikan kepastian hukum agar aktivitas pelabuhan tidak terganggu," ujarnya. 

"Kalau bisa, pengukuran kayu diselesaikan di luar pelabuhan agar kegiatan ekonomi tetap berjalan normal,” ujar Mukhsin saat meninjau lokasi penyitaan, Kamis 23 Oktober 2025. 

img_title BNN Bongkar Gudang Narkotika 3,3 Ton, Komisi 3 DPR RI Bakal Perkuat Badan Narkotika Nasional

Mukhsin menyoroti lemahnya pengawasan di daerah asal kayu. Ia mempertanyakan mengapa kayu yang dianggap ilegal bisa lolos hingga ke Gresik tanpa dicegah sejak di Mentawai.

“Kalau memang kayu ini dianggap ilegal, kenapa bisa sampai ke sini? Harusnya dihentikan sejak dari daerah asal,” tegasnya.

Menurut Mukhsin, pembeli kayu tidak bisa serta-merta dianggap bersalah karena tidak mengetahui detail proses penebangan di daerah asal. 

Ia menilai tanggung jawab utama ada pada pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH).

“Pemilik HPH di Mentawai punya petugas kehutanan. Satgas PKH harus minta pertanggungjawaban mereka, kenapa kayu-kayu ini bisa keluar,” ujarnya.

Meski mengkritisi mekanisme penyitaan, Mukhsin menegaskan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah memberantas illegal logging. 

Namun, ia meminta agar penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh dan berkeadilan.

“Saya mendukung kebijakan Presiden Prabowo dalam memberantas kegiatan ilegal. Tapi penegakan hukum harus terukur dan berkelanjutan agar tidak merugikan pelaku usaha yang taat aturan,” katanya.

Senada, Ketua Asosiasi Kepelabuhan Gresik M. Kasir Ibrahim mendesak Satgas PKH menuntaskan penanganan hukum kasus tongkang Kencana Sanjaya agar aktivitas pelabuhan kembali normal.

“Dunia pelabuhan butuh kepastian. Kalau ada oknum yang bermain, tindak tegas tanpa pandang bulu, termasuk di tingkat pengambil keputusan,” ucap Kasir.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga pasokan bahan baku kayu untuk industri di Gresik.

Menurutnya, proses hukum yang berlarut-larut bisa berdampak pada terganggunya produksi hingga potensi PHK massal.

Halaman Selanjutnya
img_title