Gunakan Dokumen Diduga Palsu, Izin Tambang PT Bintang Delapan Wahana Digugat ke Satgas PKH
VIVA BANTEN – Babak baru sengketa lahan pertambangan di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, kini bergulir ke pemerintah pusat.
Tim kuasa hukum PT Artha Bumi Mining (PT ABM) resmi melaporkan PT Bintang Delapan Wahana (PT BDW) ke Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Jakarta, Rabu 17 Desember 2025.
Laporan ini dilayangkan atas dugaan penggunaan dokumen palsu dalam proses penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Kuasa hukum PT ABM, Ratho Priyasa, mendesak Satgas PKH segera melakukan audit investigasi untuk menguji keabsahan izin milik PT BDW tersebut.
Ratho mengungkapkan bahwa PT BDW diduga kuat menggunakan surat palsu yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM.
Surat bernomor 1489/30/DBM/2013 tersebut seolah-olah berisi persetujuan penyesuaian IUP operasi produksi.
Surat bodong itulah yang kemudian menjadi dasar bagi Bupati Morowali menerbitkan izin baru untuk PT BDW.
Akibatnya, terjadi tumpang tindih lahan dengan wilayah izin pertambangan resmi milik PT ABM.
Fakta pemalsuan ini diklaim telah terkonfirmasi melalui berbagai saluran resmi.
Hal itu diperkuat oleh surat klarifikasi kementerian, keputusan pemerintah daerah, hingga putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Selain melapor ke Satgas PKH, tim hukum PT ABM juga menyoroti proses penegakan hukum yang dinilai janggal.
Anggota tim hukum lainnya, Bahrain, menjelaskan bahwa kasus pidana pemalsuan surat ini sebenarnya sudah dilaporkan ke Polda Sulawesi Tengah sejak Juli 2023.
Polisi bahkan sempat menetapkan tersangka dan memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Palu.
Namun, penyidik Polda Sulteng secara mengejutkan menghentikan kasus tersebut dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan alasan tidak cukup bukti.
Keputusan SP3 tersebut dinilai mencederai integritas hukum.
Bahrain menyebut langkah itu seolah melegalkan penguasaan kawasan hutan dan tambang menggunakan dokumen palsu, yang pada akhirnya merusak iklim investasi dan merugikan negara.
Menanggapi laporan tersebut, Staf Satgas PKH, Haryansyah, menyatakan telah menerima berkas pengaduan.
Pihaknya berkomitmen untuk segera meneliti dokumen dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum dalam sengketa tambang nikel tersebut.