Duh, Marak Bermunculan THM Ilegal di Kota Serang, Warga Resah dan Minta Walikota Bertindak Tegas

Ilustrasi Tempat Hiburan Malam (THM).
Sumber :
  • Pixabay/ericbarns

Menyanggapi hal itu, Walikota Serang Syafrudin mengatakan, jika terjadi kebakaran akan segera membangunkan aduan dari masyarakat dengan melakukan pengawasan dan pengendalian di wilayah Kalodran.

PWI Serang Raya Terima Wakaf Al Qur'an Senilai Rp 37 Juta dari BWA

Ia pun memastikan, bahwa ia akan melakukan penutupan sejumlah THM di wilayah Kalodran sebelum dilakukan pembongkaran gedung secara paksa.

"Kami akan mencoba persuasif dengan cara ditutup atau disegel terlebih dahulu. Mohin kerja samanya, jika masih melanggar akan langsunv dibongkar," kata Syafrudin.

Heboh Soal Investasi PIK 2 di Kasemen, Walikota Serang: Itu CSR, Bukan Investasi

Untuk itu, ia pun meminta kepada pemangku kepentingan terkait untuk tidak segan-segan memberantas THM ilegal yang ada di Kota Serang karena telah membuat resah masyarakat.

"Tidak perlu ragu, tahapan prosedurnya sudah benar, jika harus dibongkar maka dibongkar. Sekecil apapun hal yang meresahkan masyarakat harus segera ditindaklanjuti," tandasnya.

BPJS Kesehatan Pastikan Layanan JKN Tetap Berjalan Selama Libur Lebaran 2025