Duh, Marak Bermunculan THM Ilegal di Kota Serang, Warga Resah dan Minta Walikota Bertindak Tegas

Ilustrasi Tempat Hiburan Malam (THM).
Sumber :
  • Pixabay/ericbarns

Banten.viva.co.id – Maraknya Tempat Hiburan Malam (THM) di Kecamatan Walantaka, Kota Serang membuat sejumlah warga resah hingga mengadukan persoalan itu ke Walikota Serang , Syafrudin pada Kamis 14 September 2023.

Bus Peziarah dari Banten Lama Tabrakan Adu Kebo Dengan Truk Pasir

Seperti yang disampaikan salah satu warga Puri Anggrek, Kalodran, Kecamatan Walantaka, Yayat. Menurutnya, para warga mulai resah akibat merajalelanya THM di Kelurahan Kalodran dalam satu bulan terakhir.

Menurut Yayat, kemunculan THM di lingkungannya membuat para warga merasa tidak nyaman karena terganggunya aktivitas yang ditimbulkan oleh pengelola THM tersebut.

Ada Balai Pelatihan untuk Mengurangi Pengangguran di Banten, Cek Apa Saja Isinya Disini

"Sudah ada 4 titik THM yang sudah muncul kembali. Karena mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar, kami meminta kepada Pemkot Serang untuk segera berkomentar, untuk menutup secara permanen THM tersebut," kata Yayat, Kamis 14 September 2023.

 

Belum Dilantik Sudah Rapat Dengan Bappeda, HMI Serang Kecam Budi Agis, Sebut Cerminkan Ambisi Kekuasaan

Walikota Serang Syafrudin terima audiensi warga.

Photo :
  • Humas Pemkot Serang

 

Sementara itu, Lurah Kalodra, Asrori mengaku bahwa THM yang ada di wilayahnya tak berizin. Bahkan saat dilakukan peneguran, justru memberikan ancaman kepada masyarakat sekitar.

“THM yang muncul kembali ini tidak memiliki izin sama sekali, dan sudah beroperasi selama 1 bulan. Dan ketika ditegur, THM tersebut mengancam dan menantang masyarakat sekitar,” ujarnya.

Menyanggapi hal itu, Walikota Serang Syafrudin mengatakan, jika terjadi kebakaran akan segera membangunkan aduan dari masyarakat dengan melakukan pengawasan dan pengendalian di wilayah Kalodran.

Ia pun memastikan, bahwa ia akan melakukan penutupan sejumlah THM di wilayah Kalodran sebelum dilakukan pembongkaran gedung secara paksa.

"Kami akan mencoba persuasif dengan cara ditutup atau disegel terlebih dahulu. Mohin kerja samanya, jika masih melanggar akan langsunv dibongkar," kata Syafrudin.

Untuk itu, ia pun meminta kepada pemangku kepentingan terkait untuk tidak segan-segan memberantas THM ilegal yang ada di Kota Serang karena telah membuat resah masyarakat.

"Tidak perlu ragu, tahapan prosedurnya sudah benar, jika harus dibongkar maka dibongkar. Sekecil apapun hal yang meresahkan masyarakat harus segera ditindaklanjuti," tandasnya.