Kata Hotman Paris; Hary Tanoe Difitnah Soal Gugatan PT CMNP
- Instagram @hotmanparisofficial
VivaBanten – Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding, Hotman Paris Hutapea merasa janggal dengan gugatan perdata PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) terhadap kliennya, Hary Tanoesoedibjo. Karena objek gugatan telah diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.
Pengacara kondang ini menyatakan bahwa setiap orang berhak melayangkan gugatan perdata. Namun, khusus gugatan CMNP ini, objek perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap.
Hal itu sebagaimana putusan PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 07/PDT.G/2004/PN.JKT.PST dengan pihak penggugat CMNP dan tergugat Unibank, BPPN, Pemerintah R.I C.q Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia.
Selain itu, Bareskrim Polri telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) nomor B/553/X/2011/Dit.Tipideksus pada tanggal 19 Oktober 2011. SP3 ini merupakan tindaklanjut dari laporan CMNP.
Keabsahan SP3 tersebut sudah diuji melalui proses gugatan perbuatan melawan hukum melalui gugatan No. 151/PDT.G/2011/PN.JKT.SEL tanggal 24 November 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap melalui putusan Kasasi No. 2174 K/Pdt/2013 tanggal 9 Desember 2013 dengan amar putusan Menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon.
"Secara hukum acara, orang gugat boleh-boleh aja, tapi apakah gugatannya nanti akan ditolak? Ya, itu hal lain. Yang jelas di sini, objek perkaranya sudah diputus, sudah puluhan tahun," kata Hotman dalam program Dialog Spesial yang ditayangkan iNews Tv, ditulis Selasa, 19 Agustus 2025.
Hary Tanoesoedibjo, Pemilik MNC Group.
- Viva
Lebih lanjut, Hotman berkata, masalah gugatan CMNP ini terkait pembelian surat berharga jenis Negotiable Certificate of Deposite (NCD) ke PT Bank Unibank pada 1999. Saat proses transaksi terjadi, Unibank masih dalam kondisi sehat.
Namun, kata Hotman, Unibank dibekukan dan dinyatakan Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) oleh Pemerintah pada 2001. Menurutnya, hal itu akibat dampak dari krisis moneter yang melanda Tanah Air.
Atas dasar itu, Hotman mempertanyakan dasar gugatan CMNP terhadap PT Bhakti Investama, cikal bakal MNC Asia Holding, yang bertindak sebagai arranger atau broker atas transaksi antara CMNP dan Unibank.
"Persoalannya adalah apa kaitannya sama orang yang memperkenalkan? Ini kan di sini kan, perusahaannya Pak Hary Tanoe hanya semacam mempertemukan," tutur Hotman.