Notaris Lily Masita Tomasoa Ditahan di Ternate, IPW Desak Kapolri Alihkan Menjadi Tahanan Kota

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso
Sumber :
  • Viva Banten

VIVA BANTEN – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendatangi Polres Ternate, Maluku Utara, Senin, 17 Agustus 2026. 

img_title Dalam Sebulan, Sudah Ada 23 Ribu Pelajar Dapat Pelatihan AI dari Polda Jabar

Kedatangannya untuk mengunjungi Notaris Lily Masita Tomasoa yang ditahan dalam perkara yang ditangani penyidik Subdit III Dittipideksus Bareskrim Polri.

Sugeng menilai proses hukum terhadap Lily mengandung dugaan praktik mafia hukum. 

img_title Kapolri Perintahkan Irwasum Polri Usut Aduan IPW soal Dugaan Mafia Hukum dalam Penanganan Perkara PT ARA

Ia pun meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan penyidik mengalihkan status penahanan Lily menjadi tahanan kota.

"Saya minta Kapolri memerintahkan penyidik untuk mengalihkan menjadi tahanan kota. Notaris Lily itu tidak bersalah ia korban mafia hukum," ujar Sugeng kepada wartawan di Ternate, Senin, 17 Agustus 2026.

img_title Satlap Tri Cakti Timah Diduga Halangi Polisi, IPW: Hukum Tak Boleh Diintervensi

Perkara tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/173/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 11 April 2025 atau disebut LP 173.

Ketua IPW mempersoalkan proses penyidikan yang dinilai berlangsung terlalu cepat. Menurut Sugeng, hanya 13 hari setelah laporan dibuat, penyidik telah menerbitkan sejumlah surat penyidikan, meski pemeriksaan terhadap para pihak pembuat akta disebut belum dilakukan.

Pada 24 April 2025, diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/538/IV/RES 1.11/2025/Dittipideksus, Surat Perintah Tugas Penyidikan No.: SP.Gas/539/IV/RES 1.11/2025/Dittipideksus.

Serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: B/071/IV/RES 1.24/2025/Dittipideksus atau SPDP Nomor 71/2025.

Dokumen tersebut ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan saat itu ditandatangani Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf.

Menurut Sugeng, penyidik belum memeriksa para pihak pembuat akta, termasuk Notaris Lily selaku pembuat Akta No. 01 Pernyataan Keputusan Rapat PT ARA pada 9 April 2025. Ia juga menyebut akta yang menjadi objek laporan belum diterima oleh para pihak pembuat akta.

Sugeng juga menyoroti pencantuman pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam LP 173.

Laporan tersebut dibuat dengan mengatasnamakan PT. ARA dan menggunakan Akte 87/2022 yang oleh IPW disebut mengandung dugaan pidana pemalsuan. 

Predicate crime yang dicantumkan meliputi Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP.

Menurut Sugeng, pelapor tidak memiliki bukti dokumen yang menggambarkan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang. 

Meski demikian, Perwira Penyidik Subdit III Dittipideksus Bareskrim Polri yang menjadi konsul piket saat itu tetap mencantumkan pasal TPPU dalam laporan polisi.

Halaman Selanjutnya
img_title