Berapa Dana Kampanye Capres Cawapres, DPR dan DPD di Pemilu 2024? Segini Biaya yang Harus Disiapkan
- indonesiabaik.id
Banten.viva.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengatur batasan mengenai sumbangan dana kampanye untuk Pemilu 2024.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023 yang terbit pada 1 September 2023.
Dana kampanye untuk Pemilu 2024 dapat diperoleh dari dari perseorangan maupun kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha non-pemerintah. Namun, sumbangan dana kampanye yang boleh diterima dari sejumlah sumber itu dibatasi nominalnya.
Secara rinci, sumbangan dana kampanye untuk calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang berasal dari perorangan maksimal sebesar Rp2,5 miliar.
Sementara, dana kampanye capres dan cawapres dari perusahaan paling besar senilai Rp25 miliar.
Sedangkan untuk calon anggota DPR dan DPRD, sumbangan dana kampanye juga dibatasi paling besar Rp2,5 miliar dari perorangan. Kemudian, dana kampanye DPR dari perusahaan maksimal mencapai Rp25 miliar.
Di sisi lain, sumbangan dana kampanye untuk calon anggota DPD maksimal sebesar Rp750 juta dari perorangan, sedangkan dari perusahaan paling besar senilai RP1,5 miliar.