Berapa Dana Kampanye Capres Cawapres, DPR dan DPD di Pemilu 2024? Segini Biaya yang Harus Disiapkan

Besaran dana kampanye pada Pemiku 2024.
Sumber :
  • indonesiabaik.id

Kemudian, sumbangan dana kampanye yang berlebih wajib dilaporkan kepada KPU. Nantinya, dana itu diserahkan ke kas negara paling lambat 14 hari setelah masa kampanye berakhir.(*)

Bawaslu Banten Buka Rekrutmen Panwascam untuk Pilkada 2024, Begini Caranya!