Berapa Dana Kampanye Capres Cawapres, DPR dan DPD di Pemilu 2024? Segini Biaya yang Harus Disiapkan
Kamis, 14 September 2023 - 11:11 WIB
Sumber :
- indonesiabaik.id
Kemudian, sumbangan dana kampanye yang berlebih wajib dilaporkan kepada KPU. Nantinya, dana itu diserahkan ke kas negara paling lambat 14 hari setelah masa kampanye berakhir.(*)