Gerak-gerik Pemuda Asal Jawilan Serang Dicurigai, saat Diamankan Polisi Ternyata

Tampang pelaku pengedar obat terlarang
Sumber :
  • Istimewa

Dari pengakuannya, tersangka membeli obat tersebut seharga Rp. 400.000,-

Hendak Sahur, Warga Digegerkan Penemuan Mayat Penuh Luka

"Kemudian tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polres Serang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

Akibat perbuatannya tersangka diterapkan pasal 197 Jo pasal196 Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun. (Ath/Red)

Polda Banten Terus Kejar Buronan Es Krim 'Sampai ke Negeri China'