Gerak-gerik Pemuda Asal Jawilan Serang Dicurigai, saat Diamankan Polisi Ternyata

Tampang pelaku pengedar obat terlarang
Sumber :
  • Istimewa

Dari pengakuannya, tersangka membeli obat tersebut seharga Rp. 400.000,-

Rapat dengan KY, Komisi III Sebut Kasus Ted Sioeng Rekayasa dan Fiktif

"Kemudian tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polres Serang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

Akibat perbuatannya tersangka diterapkan pasal 197 Jo pasal196 Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun. (Ath/Red)

Tiga Residivis Kembali Ditangkap Satresnarkoba Polres Serang