Usulan Penghapusan SKCK Didukung Kakanwil HAM Sumatera Selatan, Ini Alasannya
Banten.viva.co.id – Wacana penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diusulkan oleh Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) terus mendapat dukungan.
Salah satu yang mendukung gagasan ini adalah Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) HAM Sumatera Selatan, Hendry Marulitua, SH.MH.
Menurut Hendry, status mantan narapidana seharusnya tidak lagi tercatat dalam SKCK.
Ia menegaskan bahwa selama menjalani masa pidana, napi sudah disebut sebagai warga binaan.
Setelah bebas, mereka seharusnya mendapatkan kesempatan yang sama seperti warga lainnya.
"Seorang napi yang sudah menyelesaikan hukumannya seharusnya disetarakan dengan masyarakat biasa.
"Tidak boleh ada hukuman sosial yang berlaku seumur hidup, karena mereka juga punya hak untuk bekerja dan hidup layak," ujar Hendry di Jakarta, Rabu 26 Maret 2025.
Hendry yang juga seorang jaksa senior menilai, jika pemerintah memberikan remisi kepada napi sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik, maka tidak ada alasan untuk tetap mencantumkan catatan mereka dalam SKCK.
"SKCK yang bersih tidak menjamin seseorang akan selalu berkelakuan baik. Begitu juga sebaliknya, seseorang yang pernah menjalani pidana tidak bisa terus-menerus dianggap sebagai pelaku kejahatan," tegasnya.
Selain mendorong penghapusan SKCK, Hendry juga mengimbau agar pelaku usaha dan instansi pemerintah tidak lagi menjadikan SKCK sebagai syarat wajib dalam perekrutan tenaga kerja.
Menurutnya, penghapusan SKCK akan memudahkan mantan napi mendapatkan pekerjaan dan kembali berkontribusi dalam masyarakat.
Ia berharap Polri bisa segera menindaklanjuti usulan dari Kementerian HAM ini.
Wacana penghapusan SKCK pertama kali diusulkan oleh Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM, Nicholay Aprilindo.
Ia menjelaskan bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah memberikan kesempatan kedua bagi mantan napi yang telah berkelakuan baik selama di lembaga pemasyarakatan.
"Usulan ini dibuat agar mereka yang sudah menjalani hukuman bisa mendapatkan kehidupan yang lebih baik," katanya.
"Ini juga berlaku bagi anak-anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) agar masa depan mereka tidak terhambat oleh catatan pidana," ujar Nicholay.
Ia menambahkan bahwa usulan tersebut masih dalam tahap diskusi dengan Polri, terutama dengan Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) yang bertanggung jawab atas penerbitan SKCK.
"Sampai saat ini, kami masih menunggu respons resmi dari Polri. Kami berharap ada pembahasan lebih lanjut agar kebijakan ini bisa segera direalisasikan," ungkapnya.
Menteri HAM Natalius Pigai juga telah mengirim surat resmi kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pada Jumat 21 Maret 2025 lalu.
Surat tersebut berisi permohonan resmi untuk mencabut SKCK sebagai syarat administratif bagi mantan napi.
Nicholay menyebut, kajian akademis dan praktis telah dilakukan sebagai dasar pengajuan usulan ini.
Kementerian HAM berharap penghapusan SKCK dapat menjadi bagian dari reformasi hukum di Indonesia.
"Kami ingin memastikan bahwa mantan narapidana tidak lagi terhambat dalam mendapatkan pekerjaan atau hak-hak lainnya," tambahnya.