Luncurkan Program Perlindungan Sosial, Pemkot Tangerang Alokasikan Anggaran Hingga Rp999 Juta
Senin, 24 Maret 2025 - 18:30 WIB
Sumber :
- Sherly/viva
Pemerintah Kota Tangerang juga secara langsung memberikan santunan kepada 98 keluarga dengan besaran Rp3 juta per orang sebagai bentuk dukungan pemkot Tangerang bagi keluarga yang kehilangan anggota keluarganya.
"Ini bentuk kehadiran pemkot di tengah keluarga kurang mampu yang ditinggal keluarganya," ungkapnya.
Sebagai informasi, adapun kriteria pekerja rentan yang berhak menerima JKK dan JKM oleh Pemkot Tangerang adalah warga Kota Tangerang yang terdaftar pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional kemudian pekerja sektor informal seperti buruh harian, sopir angkutan umum dan juru parkir.