Sugeng Teguh Santoso: Selain Maladministrasi, Jaksa Penyidik Melekatkan Persangkaan Palsu Kasus Korupsi Pertamina
- Ipw
Mereka dituduh melakukan pengoplosan BBM jenis Ron 90 menjadi Ron 92 serta markup biaya pengiriman (shipping) sebesar 13-15%.
Sugeng menyebut tuduhan tersebut salah kaprah. Ia menegaskan blending atau pencampuran BBM yang dilakukan sudah sesuai peraturan pemerintah.
"Kejagung telah keliru memakai istilah 'oplosan'. Ini menyebabkan kerugian besar bagi Pertamina hingga pendapatannya turun 20%," kata Sugeng.
Ia menambahkan, dugaan markup biaya pengiriman juga tidak berdasar.
Margin 13-15% merupakan keuntungan wajar antara PT Pertamina International Shipping dan PT Kilang Pertamina Internasional, bukan keuntungan tersangka.
Sugeng bahkan menyebut jaksa tidak punya bukti kuat dalam menetapkan tersangka. Ia menyebut penetapan tersangka hanya berdasarkan dugaan percakapan WhatsApp yang disalahartikan.
"Ini jelas kriminalisasi. Jaksa penyidik telah melakukan maladministrasi. Persangkaan ini palsu, melanggar Pasal 318 KUHP," tegas Sugeng.