Sugeng Teguh Santoso: Selain Maladministrasi, Jaksa Penyidik Melekatkan Persangkaan Palsu Kasus Korupsi Pertamina

Ketua IPW Teguh Sugeng Santoso
Sumber :
  • Ipw

Mereka dituduh melakukan pengoplosan BBM jenis Ron 90 menjadi Ron 92 serta markup biaya pengiriman (shipping) sebesar 13-15%.

Formulir Palsu dan Tuntutan Terdakwa Penggelapan Dana Bank Mayapada, Benarkah?

Sugeng menyebut tuduhan tersebut salah kaprah. Ia menegaskan blending atau pencampuran BBM yang dilakukan sudah sesuai peraturan pemerintah.

"Kejagung telah keliru memakai istilah 'oplosan'. Ini menyebabkan kerugian besar bagi Pertamina hingga pendapatannya turun 20%," kata Sugeng.

Skandal Suap Rp920 Miliar! Jaksa Dituding Tutupi Asal-Usul Dana, Presiden Prabowo Diminta Copot Jampidsus

Ia menambahkan, dugaan markup biaya pengiriman juga tidak berdasar. 

Margin 13-15% merupakan keuntungan wajar antara PT Pertamina International Shipping dan PT Kilang Pertamina Internasional, bukan keuntungan tersangka.

Sidang Dugaan Penggelapan Dana Bank Mayapada, Terdakwa Minta Sisi Humanis Hakim

Sugeng bahkan menyebut jaksa tidak punya bukti kuat dalam menetapkan tersangka. Ia menyebut penetapan tersangka hanya berdasarkan dugaan percakapan WhatsApp yang disalahartikan.

"Ini jelas kriminalisasi. Jaksa penyidik telah melakukan maladministrasi. Persangkaan ini palsu, melanggar Pasal 318 KUHP," tegas Sugeng.

Halaman Selanjutnya
img_title