Terdakwa Sakit Keras, Kubu Ted Sioeng Bakal Laporkan Hakim Jika Sidang Dilanjutkan

Ted Siong Bacakan Pledoi, Minta Vonis Bebas m
Sumber :
  • Istimewa

Banten.Viva.co.id - Kubu Ted Sioeng berencana melaporkan majelis hakim PN Jakarta Selatan yang menyidang dirinya, jika tetap menggelar persidangan dengan agenda pembacaan vonis. Lantaran, jika putusan tetap dilanjutkan, bisa melanggar HAM.

Terdakwa Dugaan Penggelapan Dana Bank Mayapada di Bantarkan ke RSPAD Gatot Subroto

 

Dimana, Ted Sioeng saat ini sedang mendapat perawatan medis di RSPAD Gatot Subroto. Jika hal persidangan tetap dilanjutkan dan tidak menunggu terdakwa hingga sehat, dianggap tidak manusiawi.

Terdakwa Ted Sioeng Masuk Rumah Sakit, Sidang Putusan Ditunda Hakim PN Jakarta Selatan

 

"Dalam waktu dekat ini, kami akan adukan dan ajukan keberatan ke Pengawas di MA namanya Badan Pengawas. Kami akan ajukan juga ke Komisi Yudisial sama Komnas HAM," ujar Julianto Asis, kuasa hukum Ted Sioeng, dalam keterangan resminya, ditulis Kamis, 13 Maret 2025.

SOP Pemberian Kredit ke Ted Sioeng Dipertanyakan

 

Julianto Asis mengaku telah memberitahu majelis hakim terlapor yg kondisi klien nya. Dia pun meminta sidang vonis Ted Sioeng ditunda sehingga kondisinya memungkinkan.

 

Jika majelis hakim PN Jakarta Selatan tetap melanjutkan persidangan, akan menjadi contoh atau yurisprudensi bagi penegakkan hukum di Indonesia.

Suasana Persidangan Ted Sioeng.

Photo :
  • Istimewa

"Berarti siapa pun nantinya yang dalam kondisi seperti terdakwa (Ted Sioeng) bisa dilakukan persidangannya. Karena majelis hakim PN Jaksel sudah menerapkan itu. Apa alasan untuk tetap melanjutkan persidangan ini. Apa urgensinya? Apakah ada situasi yang emergency? Ada desakan atau apa dan sebagainya. Peralatannya juga tidak memadai, di ponsel itu sangat tidak layak," terangnya.

 

Kuasa hukum Ted Sioeng menganalogikan jika ada hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sakit, akankah persidangan dilanjutkan atau dihentikan.

 

Karena saat memulai persidangan, majelis hakim selalu menanyakan kondisi kesehatan terdakwa maupun saksi.

 

"Kalau hakim yang sakit, sidang lanjut enggak? Kalau jaksa yang sakit, sidang lanjut enggak? Kalau terdakwa tetap lanjut, enggak fair namanya. Kami akan teruskan ke Komisi 3 DPR RI. Ini terlepas dari segala hal. Kami minta kelayakan tata cara persidangan," tuturnya.

 

Diketahui, sidang Ted Sioeng ini diagendakan pembacaan vonis pada Rabu, 5 Maret 2025. Namun, sidang ditunda lantaran terdakwa Ted Sioeng dibawa ke Rumah Sakit Adhyaksa oleh jaksa penuntut umum pada Senin, 10 Maret 2025.

 

Kemudian, Majelis Hakim kembali menunda sidangnya lantaran Ted Sioeng dilarikan ke Rumah Sakit Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta Pusat. Sidang agenda vonis pun ditunda pada Rabu, 12 Maret 2025.

 

Seperti diberitakan sebelumnya, Bank Mayapada telah menggugat pailit Sioengs Group. Dalam keterbukaan informasi, MAYA menyebut Sioengs memiliki kredit macet Rp1,55 triliun di bank milik konglomerat Tahir tersebut.

 

Kemudian Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menetapkan Sioengs pailit lewat putusan 55/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. Ted Sioeng kemudian menjadi buronan Interpol pada 2023 dan akhirnya ditangkap polisi setelah dilaporkan Bank Mayapada atas tuduhan penipuan dan penggelapan