Bulan Puasa Malah Edarkan Tembakau Gorila dan Tramadol

Tersangka Pengedar Tembakau Gorila dan Tramadol.
Sumber :
  • Polres Serang

Banten.Viva.co.id - Bulan puasa malah edarkan tembakau gorila dan tramadol, YH warga (26), ditangkap di kontrakannya di Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten.

Munggahan Jelang Ramadan Ala Kapolres Serang Bersama Mahasiswa dan Masyarakat

 

Tersangka ditangkap saat tidur pulas di kamar kontrakannya, pada Selasa, 04 Maret 2025, dengan barang bukti 613 gram tembakau gorila yang sudah siap edar dalam bentuk 11 paket besar dan 32 paket kecil, kemudian polisi juga menyita 180 pil tramadol. 

Gudangnya Pemain Timnas Indonesia, Dewa United Pindah Kandang ke Banten Internasional Stadium

 

"Tersangka YH diamankan saat tidur di rumah kontrakannya sekitar pukul 01.00 wib. Dari dalam rumah diamankan barang bukti puluhan paket tembakau sintesis seberat 613 gram dalam toples yang disembunyikan di lemari," ujar Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, Rabu, 05 Maret 2025.

Usai Shalat Subuh, Warga Dekat Kampus Untirta Banten Kaget Penemuan Mayat Bayi Perempuan

Barang Bukti Narkoba dan Obat Keras.

Photo :
  • Polresta Serkot

Tembakau gorila dan pil tramadol itu di beli YH melalui sebuah akun instagram seharga Rp12 juta yang sedang dikembangkan.

 

Warga Kota Serang itu telah melakukan jual beli tembakau gorila dan tramadol sekitar lima bulan terakhir. Uang hasil penjualannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari YH.

 

"Kasus peredaran narkoba ini masih dikembangkan. Mudah-mudahan tim satresnarkoba dapat mengungkap kasus peredaran ini sampai level atas," ujar Kasatresnarkoba Polresta Serkot, AKP Bondan Rahadiansyah, Rabu, 05 Maret 2025.