Hambat Penegakan Hukum! Hak Imunitas Jaksa Harus Diujikan ke MK? Ini Kata Pakar Hukum dari UPH

Pakar Hukum Pidana Jamin Ginting
Sumber :

Banten.viva.co.id –Hak imunitas jaksa kembali dipersoalkan dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) bekerja sama dengan IJPL, Kamis 13 Februari 2025. 

Soal Pengabdian Masyarakat, Wamen Pendidikan Sebut Perguruan Tinggi Harus Berbenah

Dalam diskusi itu, Prof Dr Jamin Ginting, pakar hukum pidana Universitas Pelita Harapan (UPH), menyoroti dampak aturan ini terhadap proses peradilan. 

Menurutnya, pasal yang mengharuskan izin Jaksa Agung sebelum penindakan terhadap jaksa bisa memperlambat penegakan hukum.

168 Mahasiswa Tampil Memukau di UPH Talent Show 2024

"Ini bisa menghambat penyidikan dan persamaan di hadapan hukum. Kalau ada jaksa yang diduga melanggar hukum, kenapa harus ada izin terlebih dahulu?" ujar Prof Jamin. 

Dalam Pasal 8 Ayat 5 UU Kejaksaan, jaksa yang hendak dikenai tindakan hukum seperti penggeledahan, penyitaan, dan penahanan harus mendapat izin dari Jaksa Agung.

Turnitin Gandeng Kampus di Tangerang, Bahas Transformasi Edukasi di Era AI

Menurut Prof. Jamin, aturan ini berpotensi menghambat kerja aparat penegak hukum lainnya, terutama kepolisian.

Ia mencontohkan jika seorang jaksa tersandung kasus pidana, penyidik harus menunggu izin dari atasannya sebelum bertindak.

"Kalau harus menunggu izin, bukankah itu bisa memperlambat penyelidikan? Apalagi kalau kasusnya sensitif," tegasnya.

Menanggapi persoalan ini, Prof. Jamin menilai bahwa perlu dilakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meninjau kembali aturan tersebut.

"Kalau memang aturan ini dianggap tidak lagi relevan, harus ada upaya hukum. Judicial review bisa menjadi langkah untuk menyesuaikan aturan ini dengan prinsip keadilan," ujarnya.

Sementara itu, Basuki, anggota Mahupiki Banten, menegaskan bahwa aturan ini harus dikritisi lebih lanjut agar tidak menjadi celah bagi oknum jaksa yang ingin menghindari proses hukum.

"Kita harus hormati aturan hukum, tapi kita juga tidak bisa membiarkan celah yang bisa merugikan keadilan," katanya.

Mahupiki pun berencana membawa hasil diskusi ini ke seminar yang lebih besar untuk mengkaji kemungkinan perubahan aturan demi penegakan hukum yang lebih efektif.

Sebagai langkah tindak lanjut, Mahupiki berencana mengadakan seminar lanjutan untuk mengkaji aturan ini lebih dalam. 

Mereka ingin mencari solusi terbaik agar hak imunitas tidak disalahgunakan, tetapi tetap melindungi profesi jaksa dari tekanan yang tidak adil.