Polda Banten Tangkap 11 Pembakar Kandang Ayam
- Polda Banten
Bahkan pada Senin, 10 Februari 2025, sejumlah warga asal Padarincang berdemonstrasi di depan Polda Banten, menuntut seluruh masyarakat yang ditangkap untuk dibebaskan agar tidak terancam 5 tahun penjara.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 160 KUHP, Pasal 170 KUHP dan Pasal 187 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara," jelasnya.
Paska penangkapan tersebut, beredar video yang menarasikan perusakan ponpes dan tindakan brutal kepolisian. Bahkan menyebut penangkapan dilakukan tanpa adanya surat perintah.
"Saya pastikan penangkapan tersebut sudah sesuai prosedur yang berlaku dan berdasarkan surat perintah penangkapan yang diterbitkan Ditreskrimum Polda Banten," tuturnya.
Kombes Pol Dian Setyawan mengaku sebelum melakukan penangkapan, pihaknya telah melakukan konfirmasi dan klarifikasi terhadap pemilik ponpes sesuai prosedur.
"(Narasi) perusakan ponpes yang beredar di medsos itu kami pastikan hoax. Kita datang langsung ke lokasi penangkapan dan tidak melakukan perusakan pondok pesantren saat penangkapan lima orang," ujarnya.