Polda Banten Tangkap 11 Pembakar Kandang Ayam

Polda Banten Tunjukkan Barang Bukti Pembakaran Kandang Ayam.
Sumber :
  • Polda Banten

Banten.Viva.co.id - Perusak dan pembakar kandang ayam ditangkap Polda Banten, jumlahnya mencapai 11 orang, mereka berinisial CS, DKK, NN, HJ, YS, kemudian DP, FR, PR, SF, US, dan SM di pesantren Riyadusolihin.

Polda Banten Periksa Ketersediaan Gas LPG 3kg di Agen dan Pangkalan, Ini Hasilnya

 

Mereka dianggap Polda Banten melakukan perusakan serta pembakaran kandang ayam milik PT. Sinar Ternak Sejahtera (STS) pada Minggu, 24 November 2024, sekitar pukul 08.00 wib.

Tiga Residivis Kembali Ditangkap Satresnarkoba Polres Serang

 

"Kami akan terus mengusut tuntas kasus ini guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polda Banten. Saat ini, para tersangka tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polda Banten," ujar Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, ditulis Selasa, (11/02/2025).

Dapur Makanan Bergizi Gratis Polda Banten, Mampu Produksi 3 Ribu Lebih Makanan Setiap Hari

 

Meski sudah ada 11 orang yang ditangkap pada 07-08 Februari 2025, Polda Banten mengaku terus mengembangkan pembakaran kandang ayam di Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten itu.

 

"Kami juga masih memburu beberapa pelaku lain yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut," terangnya.

 

Menurut Kombes Pol Dian Setyawan, dugaan sementara perusakan disebabkan bau dan gangguan kesehatan yang berasal dari kandang ayam tersebut.

Kebakaran di Malingping

Photo :
  • bantennews.co.id

Bahkan pada Senin, 10 Februari 2025, sejumlah warga asal Padarincang berdemonstrasi di depan Polda Banten, menuntut seluruh masyarakat yang ditangkap untuk dibebaskan agar tidak terancam 5 tahun penjara.

 

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 160 KUHP, Pasal 170 KUHP dan Pasal 187 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara," jelasnya.

 

Paska penangkapan tersebut, beredar video yang menarasikan perusakan ponpes dan tindakan brutal kepolisian. Bahkan menyebut penangkapan dilakukan tanpa adanya surat perintah.

 

"Saya pastikan penangkapan tersebut sudah sesuai prosedur yang berlaku dan berdasarkan surat perintah penangkapan yang diterbitkan Ditreskrimum Polda Banten," tuturnya.

 

Kombes Pol Dian Setyawan mengaku sebelum melakukan penangkapan, pihaknya telah melakukan konfirmasi dan klarifikasi terhadap pemilik ponpes sesuai prosedur.

Ayam kampung mati

Photo :
  • Ist

"(Narasi) perusakan ponpes yang beredar di medsos itu kami pastikan hoax. Kita datang langsung ke lokasi penangkapan dan tidak melakukan perusakan pondok pesantren saat penangkapan lima orang," ujarnya.