Buntut Demo Berujung Pembakaran Peternakan Ayam, Polda Banten Tangkap 11 Warga Padarincang

Polda Banten Tangkap Warga Padarincang
Sumber :

Banten.viva.co.idPolda Banten menangkap 11 warga Padarincang yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan, perusakan, dan pembakaran peternakan ayam PT Sinar Ternak Sejahtera (STS) di Padarincang, Kabupaten Serang. 

Dapur Makanan Bergizi Gratis Polda Banten, Mampu Produksi 3 Ribu Lebih Makanan Setiap Hari

Kejadian ini memicu kerusakan serius pada kandang, kantor administrasi, dan tangki solar milik perusahaan tersebut.

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan bahwa insiden ini bermula dari ajakan salah satu tersangka yang menghasut masyarakat untuk melakukan perusakan dan pembakaran di PT STS. 

Kisruh Mukota Kadin, Andi Jempol Adukan Pelayananan Polres Cilegon ke Propam Polda Banten

Polisi langsung menindaklanjuti laporan yang diterima dan menangkap para tersangka di berbagai lokasi pada 7-8 Februari 2025.

"Pihak PT Sinar Ternak Sejahtera telah melaporkan kejadian ini ke Polsek Padarincang untuk proses hukum lebih lanjut," jelas Dirreskrimum Polda Banten.

Atase Kepolisian Berlin Ingatkan Pelajar Indonesia Waspada Penipuan Berkedok Magang

Adapun penangkapan dilakukan oleh Tim Resmob Ditreskrimum Polda Banten terhadap tersangka antara lain :

1. Pada hari kamis tanggal 7 Februari 2025 dilakukan penangkapan terhadap CS dirumahnya yang beralamat di Kp. Cibetus Rt/Rw 005/002 Ds. Curug Goong Kec. Padarincang Kab. Serang.

2. Pada hari kamis tanggal 7 Februari 2025 dilakukan penangkapan terhadap NN di rumahnya yang beralamat di Kp. Cibetus Rt/Rw 005/002 Ds. Curug Goong Kec. Padarincang Kab. Serang.

3. Pada hari kamis tanggal 7 Februari 2025 dilakukan penangkapan terhadap DP, FR, PR, SF, US, SM di pesantren Riyadusolihin yang beralamat di Ds. Cipayung Kec. Padarincang Kab. Serang.

4. Pada hari jumat tanggal 8 Februari 2025 dilakukan penangkapan terhadap HJ. YS di rumahnya yang beralamat di Kp.Cibetus Rt/Rw 005/002 Ds. Curug Goong Kec. Padarincang

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, termasuk kantong batu, pecahan kaca, abu sisa pembakaran, selang gas, pintu meja, terpal, dan batang besi.

Pasal dan Ancaman Hukuman

Para tersangka dijerat dengan Pasal 160 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.

Menurut Kombes Pol Dian Setyawan, tersangka diduga menghasut warga untuk melakukan aksi perusakan dengan alasan PT STS mencemari lingkungan. 

Polisi masih mendalami motif lainnya dan terus memburu pelaku lain yang belum tertangkap.

Dirreskrimum Polda Banten menegaskan bahwa pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini guna menjaga keamanan dan ketertiban wilayah.

Saat ini, semua tersangka tengah diperiksa secara intensif di Polda Banten.

“Kami akan terus mengembangkan penyelidikan dan menangkap pelaku lainnya yang masih buron,” tutup Dian Setyawan.