Tiga Residivis Kembali Ditangkap Satresnarkoba Polres Serang

Kasat Resnarkoba Polres Serang, AKP Bondan (Kedua dari Kanan).
Sumber :
  • Yandi/BantenViva

"Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto 112 ayat (1) juncto 132 ayat (1) Undang - undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati," tegasnya.

Daftar Rp 220 Juta untuk Pencalonan Ketum HIPMI Banten, Rifky Hermiansyah: Ini Wujud Komitmen Saya