Tiga Residivis Kembali Ditangkap Satresnarkoba Polres Serang
Kamis, 6 Februari 2025 - 10:00 WIB
Sumber :
- Yandi/BantenViva
"Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto 112 ayat (1) juncto 132 ayat (1) Undang - undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati," tegasnya.
Baca Juga :
Daftar Rp 220 Juta untuk Pencalonan Ketum HIPMI Banten, Rifky Hermiansyah: Ini Wujud Komitmen Saya