Tiga Residivis Kembali Ditangkap Satresnarkoba Polres Serang

Kasat Resnarkoba Polres Serang, AKP Bondan (Kedua dari Kanan).
Sumber :
  • Yandi/BantenViva

Banten.Viva.co.id - Tiga residivis kembali ditangkap Satresnarkoba Polres Serang, pada Senin, 03 Februari 2025, sekitar pukul 03.00 wib. Mereka berinisial BP (25), RP (24), dan MA (45) dan sudah saling mengenal di dalam penjara di wilayah Banten.

Ibu Kota Banten Zona Merah Narkoba

 

Tersangka BP dan RP ditangkap saat mengambil paket sabu di di pinggir jalan Raya Pal Lima - Cinangka, Kampung Gardu Samin, Desa Sindangsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten.

Gas LPG 3 Kg di Kota Serang Langka, Pemkot Siap Berikan Izin Pendirian Pangkalan Baru

 

"Jadi setelah memesan, kedua tersangka mengambil sabu dititik yang sudah ditentukan pengedar. Usai mengambil sabu dan akan meninggalkan lokasi, keduanya dipergoki petugas," ujar Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahardiansyah, Kamis, 06 Februari 2025.

Baru Bebas Satu Bulan, Residivis Kembali Jual Sabu

 

Saat digeledah, ditemukan satu paket sabu di kantong baju para tersangka. Kemudian dilakukan pemeriksaan awal, mereka mengaku mendapat narkoba itu dari MA, warga Cipare, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten.

Barang Bukti Narkoba dan Obat Keras.

Photo :
  • Polresta Serkot

"Dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket sabu dalam saku salah satu tersangka," terangnya.

 

Mendapat informasi asal batang batang tesebut, tim Satresnarkoba Polres Serang segera meluncur ke alamat tersangka MA. Saat digeledah dari dalam rumahnya, ditemukan tiga paket sabu yang akan diedarkan.

 

"Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto 112 ayat (1) juncto 132 ayat (1) Undang - undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati," tegasnya.