Ibu Kota Banten Zona Merah Narkoba

Barang Bukti Narkoba dan Obat Keras.
Sumber :
  • Polresta Serkot

Selanjutnya tersangka GB dan RF, pembuat dan pengedar tembakau gorila, ditangkap dikediamannya masing-masing, yang berlokasi di Kecamatan Kasemen.

Mengenal Ksatria Polresta Serkot

Polisi menyita berbagai jenis bahan dan peralatan pembuatan tembakau gorila, berupa cairan kimia hingga tembakau murni, yang mereka dapatkan dari Tangerang Selatan.

"Mereka menjual secara COD dengan konsumen pelajar, dan remaja," jelasnya.

Korem 064/Maulana Yusuf Ajak PWI Banten Bersinergi dalam Penyebaran Informasi

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, penjara atau seumur hidup.

"Dalam kasus ini kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Untuk ancaman hukaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," tegasnya.

Istri Wapres Selvi Ananda Dijadwalkan Kunjungi Kota Serang, Pantau Makan Bergizi Gratis