Pelaku Pemasangan Pagar Bambu di Laut Tangerang Terancam Sanksi Pidana
- Sherly/viva
Banten VIVA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah memanggil sejumlah pihak yang terlibat dalam pemasangan pagar bambu di kawasan perairan laut Tangerang.
Di mana, pagar bambu itu memagari lautan di Tangerang dengan kondisi mengelilingi setengah pulau yang masuk di enam kecamatan, yakni, Teluknaga, Sukadiri, Pakuhaji, Mauk, Kemiri, dan Kronjo.
Dirjen PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Pung Nugroho Saksono mengatakan, terdapat dua orang yang sudah dipanggil, yang mengaku sebagai nelayan.
"Sudah kita panggil,ada dua orang yang mengaku sebagai nelayan, tapi bukan nelayan, dia ini seperti juru bicara atau apa lah, kalau dibilang pendamping nelayan," katanya, Kamis, 23 Januari 2025.
Namun, dari keterangan kedua orang tersebut belum mendapatkan keterangan yang maksimal sehingga, pihak KKP belum bisa menjadikannya tersangka.
"Kalau pihak sudah kita panggil, tapi pengakuannya belum juga maksimal. Belum bisa kami dijadikan tersangka. Tapi, akan kami dalami terus, sampai kalau bisa ada (tersangka). Karena kembali lagi kami sampaikan, yang namanya kepemilikan, ada dukungan. Yang mendasari ini milik siapa," ujarnya.
Bukan hanya itu, dalam kasus pemagaran laut ilegal ini, Pung Nugroho Saksono juga menegaskan, terdapat sanksi yang akan dikenakan pada keduanya.